LANGIT7.ID-, Jakarta - - Sebanyak 16 mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat dituntut kena sanksi drop out (DO) alias dikeluarkan. Namun begitu, pihak kampus mengatakan tak bisa serta merta.
Para pelaku dihadirkan dalam sidang internal yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari. Mereka juga dihadapkan dengan ratusan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial, awalnya hanya dua pelaku yang hadir. Keduanya secara bergiliran mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Saya ucapkan permohonan maaf saya atas segala perbuatan yang saya lakukan yang banyak menyinggung dan melecehkan korban serta kegaduhan akibat perbuatan saya. Permohonan maaf ini saya tujukan kepada korban, FHUI, kepada UI dan publik yang terdampak secara langsung ataupun tidak langsung. Saya jadikan ini pembelajaran untuk saya, dan berkomitmen untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung," kata salah seorang pelaku.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di MedsosMahasiswa yang hadir di sana pun geram dan meminta dihadirkan keempatbelas pelaku lainnya. "Yang lain mana?" teriak para mahasiswa saling bergantian.
Pelaku lain disebut belum hadir karena alasan tertentu, termasuk belum mendapat izin orangtua.
Berselang waktu akhirnya keempatbelas pelaku pun hadir. Saat mereka bersamaan memasuki ruangan, sontak mahasiswa yang berada di ruangan tersebut meluapkan emosinya dan terus menghujani 16 pelaku dengan sorakan dan hujatan, mengecam tindakan para pelaku.
Satu per satu pelaku bergiliran menyampaikan permohonan maaf. "Saya mohon maaf dan saya yakin saya sangat menyesal atas perbuatan itu dan akan menjadi pelajaran untuk ke depannya," kata salah seorang pelaku.
"Sepenuhnya saya menyesali atas apa yang saya perbuat. Saya berikan secara kooperatif (screenshot percakapan tidak senonoh di grup chat) sebagai bentuk tanggung jawab," ujar pelaku lainnya, yang disebut-sebut sebagai penyebar bukti hingga terkuaknya kasus ini.
Atas segala perbuatan pelaku, mahasiswa ramai-ramai menuntut 16 pelaku tersebut di-DO segera. Tuntutan ini pun ditanggapi pihak Dekan FHUI yang mengatakan tidak bisa punya wewenang untuk DO mahasiswa.
"Kalian tahu aturannya, percuma, memangnya Pak Dekan punya wewenang untuk DO, tidak, pikir itu, rasional. Ada proses yang harus dijalankan. Proses itu Namanya Satgas PPKS, kemudiaan ada sidang etik. Itu kita serahkan, percayakan pada proses itu," ujar salah satu perwakilan Dekan FHUI.
Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI di Grup ChatIa juga menekankan apabila keputusan untuk langsung DO para pelaku maka akan menjadi kesalahan. "Kita kalau ada pengadilan seperti ini, kita yang salah, tidak ada ujungnya. Ini hanya kemarahan, ini sudah jam 2 (din( hari), mau sampai kapan proses ini?", tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari viralnya tangkapan layar grup chat yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan. Ada 16 mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di grup tersebut.
Pihak fakultas menyatakan investigasi masih berjalan dan berjanji akan mengambil tindakan tegas, jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi akademik hingga ranah hukum.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pun telah memberi tanggapan atas kasus ini.
Ia mengatakan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
"Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.
Baca juga: Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Perlindungan Korban(lsi)