Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Perlindungan Korban

lusi mahgriefie Selasa, 14 April 2026 - 20:46 WIB
Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Perlindungan Korban
Mendiktisaintek Brian Yuliarto
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Universitas Indonesia memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan ditangani serius. Termasuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Hal tersebut disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

"Kemendiktisaintek memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi," tambah Brian.

Dalam hal ini, lanjutnya, Kemendiktisaintek tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi. Hal ini menjadi respons pemerintah terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Baca juga: Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di Medsos

Brian juga menyebut jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan rektor UI terkait penanganan kasus tersebut. Yang penting kata dia korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

"Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Terkuak, Sosok Penyebar Chat Mesum FHUI Diduga Salah Satu Pelaku

Dengan tegas Mendiktisaintek menekankan bahwa kampus mesti menjadi ruang yang aman, bermartabat dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu ia tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di kampus.

"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," jelasnya.

Berikut ini langkah konkret Kemendiktisaintek terkait kasus pelecehan seksual di FHUI:

1. Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
2. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT
3. Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)