LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama
Universitas Indonesia memastikan proses penanganan
kasus berjalan sesuai prosedur dan ditangani serius. Termasuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Hal tersebut disampaikan
Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
"Kemendiktisaintek memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi," tambah Brian.
Dalam hal ini, lanjutnya, Kemendiktisaintek tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi. Hal ini menjadi respons pemerintah terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Baca juga: Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di MedsosBrian juga menyebut jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan rektor UI terkait penanganan kasus tersebut. Yang penting kata dia korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
"Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Terkuak, Sosok Penyebar Chat Mesum FHUI Diduga Salah Satu PelakuDengan tegas Mendiktisaintek menekankan bahwa kampus mesti menjadi ruang yang aman, bermartabat dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu ia tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di kampus.
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," jelasnya.
Berikut ini langkah konkret Kemendiktisaintek terkait kasus pelecehan seksual di FHUI:
1. Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
2. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT
3. Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi
(lsi)