Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menilai peristiwa tersebut mencerminkan pentingnya penguatan pendidikan moral di lingkungan perguruan tinggi, tidak hanya berfokus pada aspek intelektual semata.
Universitas Padjadjaran (Unpad) menonaktifkan sementara guru besar yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus. Keputusan tersebut disampaikan oleh Rektor Unpad Prof Arief Sjamsulaksana Kartasasmita pada Kamis (16/4/2026) di Sumedang, Jawa Barat.
Guru Besar Fakultas Keperawatan Jiwa (FKep) Universitas Padjadjaran, berinisial IY, diduga melakukan kekerasan seksual verbal pada salah satu mahasiswinya. Korban diduga mahasiswi pertukaran pelajar di Unpad.
Proses penanganan kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) harus berjalan transparan, akuntabel dan berperspektif pada perlindungan korban.
Menanggapi polemik yang berkembang, Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan keseriusannya dalam menjaga suasana kampus yang aman, nyaman, bermartabat, dan saling menghormati bagi seluruh sivitas akademika.
Belum usai penanganan kasus tersebut, kini muncul cuplikan video dari Himpunan Mahasiswa Tambang (hmt) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi menanggapi kasus kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ia mengecam Tindakan tersebut dan mendesak pihak kampus untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat dituntut kena sanksi drop out (DO) alias dikeluarkan. Namun begitu, pihak kampus mengatakan tak bisa serta merta.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
Kemendiktisaintek bersama Universitas Indonesia memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan ditangani serius serta memberi perlindungan maupun pendampingan terhadap korban.
Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FHUI) dilakukan secara menyeluruh dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sosok yang membongkar dugaan pelecehan seksual dari grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini terkuak. Informasi tersebut tersebar di media sosial yang menyebut sosok Munif Taufik sebagai penyebar isi chat grup.