Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

lusi mahgriefie Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB
16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Status kemahasiswaan para terduga pelaku pelecehan seksual secara verbal, dinonaktifkan sementara selama 45 hari ke depan.

Keputusan tersebut diambil pihak Universitas Indonesia sebagai tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.

Dengan demikian status kemahasiswaan keenambelas terduga pelaku berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

"Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," tulis UI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/4/2026).

Dengan adanya penonaktifan status tersebut, para terduga pelaku pelecehan seksual itu tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.

Baca juga: Menteri PPPA Desak Pelak Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Diberi Sanksi Tegas

Sebelumnya, sesaat setelah kasus ini mencuat organisasi kemahasiswaan, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah mengambil tindakan awal dengan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi organisasi sebagai bentuk respons cepat atas dugaan pelanggaran.

UI sendiri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk melaporkan perkembangan penanganan secara langsung, mencakup kronologi awal, langkah-langkah yang telah ditempuh, serta rencana tindak lanjut investigasi.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi pun mengapresiasi upaya UI dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual, salah satu tindakannya adalah menonaktifkan sementara ke-16 terduga pelaku.

"Perlunya penguatan koordinasi di tingkat nasional untuk merumuskan kerangka yang lebih terstandar terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, sekaligus mendorong pertukaran praktik terbaik antar institusi," ujar Arifah.

Selain itu, dia menyampaikan pentingnya melibatkan mahasiswa, termasuk melalui organisasi kampus untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan akademik kampus.

"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” katanya.

Baca juga: Belum Reda Kasus FHUI, Muncul Video Mahasiswa ITB Diduga Lecehkan Perempuan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pun telah memberi tanggapan atas kasus ini.

Ia mengatakan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Kasus pelecehan seksual verbal ini terkuak usai viralnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan. Ada 16 mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di grup tersebut.

Pihak fakultas menyatakan investigasi masih berjalan dan berjanji akan mengambil tindakan tegas, jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi akademik hingga ranah hukum.

Baca juga: Desakan Kuat 16 Mahasiswa FHUI Kena Sanksi DO, Dekan Tegaskan Tak Punya Wewenang

Rektor UI, Heri Hermansyah, menuturkan bahwa kampus memiliki basis akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian menyeluruh atas akar persoalan sekaligus merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.

"Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Heri.

Heri menyatakan akan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK. Menurut Heri, pembentukan Satgas juga perlu diperkuat agar tidak terintervensi dengan pihak manapun, tetapi tetap mengedepankan dukungan oleh institusi.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)