LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran penting Fakultas Syariah di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sebagai "laboratorium keadilan" bagi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Hal ini disampaikan saat penandatanganan kerja sama penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) bersama Peradi Profesional dan Universitas Indonesia.
Menag menekankan bahwa Fakultas Syariah bukan sekadar tempat mempelajari teori hukum keluarga atau ekonomi syariah. Lebih dari itu, Fakultas Syariah harus menjadi titik temu antara nilai-nilai Islam, hukum nasional, tradisi keilmuan pesantren, dan realitas sosial Indonesia.
"Fakultas Syariah memiliki mandat historis dan intelektual yang sangat penting. Ia harus mampu hadir lebih nyata dalam pembangunan hukum nasional. Keunggulannya adalah mampu membaca hukum tidak hanya dari sisi normatif-yuridis, tetapi juga dari sisi etik, sosial, dan kemaslahatan," ujar Menag di Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, integrasi antara pemahaman fikih, tradisi bahtsul masail, dan hukum positif Indonesia adalah modal unik yang dimiliki sarjana hukum Islam. Ia berharap lulusan PTKI tidak hanya ahli dalam argumentasi hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap penderitaan manusia.
Jadi Pusat Solusi Hukum KeluargaMenag turut menyoroti fenomena tingginya angka perceraian di Indonesia yang mencapai 438.168 perkara sepanjang 2025. Ia menegaskan bahwa angka tersebut menjadi cerminan dari persoalan kemanusiaan yang serius, terutama terkait nasib perempuan dan anak-anak yang paling terdampak.
"Di balik setiap perkara perceraian, ada luka batin, masalah ekonomi, dan masa depan anak yang harus kita selamatkan. Saya ingin Fakultas Syariah di lingkungan PTKI tidak hanya aktif di ruang kuliah, namun hadir lebih nyata di tengah masyarakat,” jelas Menag.
Menag minta setiap Fakultas Syariah di PTKI membentuk Klinik Hukum Keluarga Islam. Klinik ini menjadi titik temu yang menghubungkan kampus dengan KUA, Pengadilan Agama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga komunitas masyarakat.
Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa sinergi antara PTKI dengan Peradi Profesional dan Universitas Indonesia dalam penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak terbatas pada seremoni saja. Ia menuntut adanya agenda aksi yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat dalam pembangunan hukum nasional.
Menag merinci agenda aksi utama yang harus segera diimplementasikan sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut. Mulai dari penguatan kerja sama dalam pendidikan profesi advokat hingga penguatan literasi hukum keluarga berbasis masjid, pesantren, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga ruang digital.
"Keadilan harus kita bawa dari ruang seminar menuju ruang hidup masyarakat. Keadilan harus hadir di ruang sidang, di ruang kelas, di KUA, di pesantren, hingga ke ruang digital," ucapnya.
Ia juga mengingatkan kepada para advokat agar tidak sekadar berorientasi memenangkan perkara, tetapi memiliki tanggung jawab etik untuk mengedepankan pendekatan kemaslahatan dan mediasi.
Menag berpesan agar sarjana hukum Islam masa depan tidak hanya mahir membaca kitab dan undang-undang, tetapi juga peka terhadap realitas sosial.
"Sarjana Syariah masa depan harus mampu membaca kitab, membaca undang-undang, membaca putusan, sekaligus membaca realitas sosial. Membangun ekosistem keadilan ini membutuhkan kerja kolaboratif agar kampus tidak hanya mencetak sarjana, tetapi memberikan solusi bagi masyarakat," pungkasnya.
(lam)