Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 05 Juli 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kriteria dan Syarat Mendaftar SPMB PJJ Khusus untuk Anak Putus Sekolah

lusi mahgriefie Ahad, 05 Juli 2026 - 12:43 WIB
Kriteria dan Syarat Mendaftar SPMB PJJ Khusus untuk Anak Putus Sekolah
Ilustrasi: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang pendidikan menengah Tahun 2026 akan dilaksanakan di 32 provinsi dengan melibatkan 132 sekolah.

Program ini sebagai bagian dari gerakan bersama, guna memastikan semakin banyak anak Indonesia kembali aktif belajar dan menuntaskan pendidikannya.

Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen meluncurkan SPMB PJJ, yang dirancang sebagai paradigma baru layanan pendidikan yang berpusat pada kebutuhan anak, khususnya bagi sekira 2,4 juta anak tanpa sekolah (ATS) usia 16-18 tahun, yang menghadapi berbagai hambatan mengakses pendidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menyebutkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan tingginya ATS yaitu keterbatasan ekonomi, keterbatasan akses untuk menjangkau layanan pendidikan formal, hingga faktor kondisi sosial yang menyebabkan peserta didik harus keluar dari sistem dan layanan pendidikan formal.

Untuk itu, PJJ ini hadir agar bisa menjangkau jutaan anak yang putus sekolah. "ATS dengan kelompok usia 16-18 tahun ini merupakan kelompok usia kritis. Karena jika tidak segera dijangkau, mereka berpotensi semakin jauh dari layanan pendidikan. Dan mereka akan lebih cepat masuk ke pasar kerja tanpa keterampilan memadai," kata Suharti.

Alur dan Karakteristik Skema SPMB PJJ

1. Sistem konsorsium

Sistem ini akan berlangsung dengan model konsorsium yaitu menggunakan kolaborasi antara Sekolah Induk (pengelola utama akademik dan penjamin mutu) dengan Sekolah Mitra/CLC (Community Learning Center yang berada paling dekat dengan lokasi peserta didik).

2. Bukan sekadar daring

Metode ajar pada program PJJ ini bersifat fleksibel, menggabungkan pembelajaran daring dan luring (luar jaringan) agar adil dan merata, termasuk bagi anak-anak di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) maupun pekerja anak.

3. Pendampingan berkelanjutan

Tolak ukur keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari banyaknya murid yang mendaftar, melainkan dari konsistensi pendampingan hingga siswa tersebut bertahan, lulus, dan mendapatkan ijazah/pengakuan formal.

Baca juga: Kehadiran SPMB PJJ Menjadi Harapan Baru untuk Menjangkau Jutaan Anak Putus Sekolah

4. Target Pelaksanaan

Program ini telah melibatkan ratusan sekolah dan puluhan sekolah induk yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Sistem penjangkauan dilakukan lintas sektor bersama pemerintah daerah agar layanan pendidikan mendatangi anak, jadi bukan menunggu siswa mendaftar.

Kriteria dan syarat calon peserta:

1. Kriteria status calon peserta didik

- Status anak tidak sekolah (ATS): Calon siswa adalah anak yang sudah putus sekolah atau tidak sekolah minimal 1 tahun pelajaran berturut-turut.

- Kondisi Khusus yang diterima: Diutamakan bagi anak yang memiliki hambatan ekonomi (pekerja anak), hambatan geografis di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), anak pekerja migran Indonesia (untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri / SILN), serta korban perundungan atau bencana.

- Batas Usia: Berusia antara 16-18 tahun, dengan batas usia maksimal pendaftaran 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Syarat Dokumen Administratif

Untuk mendaftar melalui sistem konsorsium Sekolah Induk dan Sekolah Mitra, calon siswa harus menyiapkan:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Status NISN pada pusat data Kemendikdasmen (Pusdatin) harus berstatus Tidak Aktif (bukti tidak sedang terdaftar di sekolah reguler lain).

- Bukti Kelulusan: Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang SMP/MTs/Paket B/Sederajat.

- Identitas Diri: Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir resmi.

- Kartu Keluarga (KK): Dokumen KK yang sah dari daerah asal.

- Data Kesejahteraan (Opsional/Pendukung): Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kartu program bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) jika mendaftar lewat penjangkauan jalur afirmasi daerah.

Pendaftaran program PJJ dibuka secara serentak di berbagai daerah dan dikelola oleh sekolah induk dan mitra di masing-masing wilayah. Misalnya, di wilayah Provinsi Lampung, pendaftaran berlangsung pada 6-31 Juli 2026.

Baca juga: SPMB DKI Tahun Ini Ada Sekolah Negeri, SPMB Bersama & Sekolah Swasta Gratis, Apa Bedanya?

Beberapa wilayah provinsi yang telah resmi membuka dan mengumumkan penerimaan SPMB PJJ, antara lain:

- Sumatera Selatan: Pusat pendaftaran melalui SMAN Sumatera Selatan (dengan sekolah mitra di Ogan Komering Ulu, Muara Enim, dan Musi Banyuasin).

- Lampung: Dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mengakomodasi program Sekolah Rakyat.

- Sumatera Barat: Diimplementasikan melalui sekolah seperti SMAN 8 Padang.

- Aceh: Dibuka melalui sekolah seperti SMAN Modal Bangsa.

- Maluku Utara: Dilaksanakan oleh sekolah induk seperti SMAN 1 Ternate (dengan mitra di Halmahera Utara dan Pulau Morotai).

Selain provinsi di atas, program ini juga melibatkan sekolah induk nasional di Jawa Barat (seperti SMAN 2 Padalarang), dan di luar negeri seperti Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) di Malaysia.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 05 Juli 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:01
Ashar
15:22
Maghrib
17:54
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan