Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan dengan sekolah swasta, melalui kebijakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memaparkan hasil pemantauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dinilai lebih baik, dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah berjalan namun di wilayah Jabodetabek sendiri mengalami berbagai permasalahan, hingga menimbulkan keresahan orangtua yang meminta perbaikan system agar lebih komprehensif.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas selesainya tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Jawa Timur.
Pemerintah Kota Padang memberlakukan aturan tersendiri dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini, para calon murid yang beragama Islam dan hendak masuk ke jenjang SMP dan SMA, wajib jalani tes membaca Alquran.
Pelaksanaan SPMB 2025 di berbagai wilayah mengalami kendala keterbatasan daya tampung sekolah. Menyikapi hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara aktif mendorong pemerintah daerah kerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Implementasi SPMB yang inklusif telah banyak dijalankan di berbagai daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, misalnya, telah menjalin kerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Di beberapa wilayah di Indonesia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 telah dimulai. Demi memastikan pelaksanaan berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, Kemendikdasmen melakukan pemantauan langsung ke Kota Bekasi.
Kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, harus menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, bukan malah menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS).
Kemendikdasmen menerapkan pengawasan SPMB 2025 dengan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar, baik yang diterima maupun tidak, untuk menjamin transparansi.
Kemendikdasmen memegang teguh pelaksanaan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang adil, transparan, dan berkualitas. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan SPMB berjalan sesuai harapan.