LANGIT7.ID-, Jakarta - - Untuk memastikan pelaksanaan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Pengaduan dapat dikirim melalui laman
ult.kemdikbud.go.id dan
posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat.
Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat menekankan agar pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan. Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan memastikan seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB.
Selain itu, ditegaskan untuk tidak melakukan intervensi, titipan, dan/atau permintaan khusus yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari pihak manapun kepada panitia seleksi SPMB.
Dalam hal ini, Kemendikdasmen terus mengawal pelaksanaan SPMB di seluruh daerah agar tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan.
Dibangun dengan semangat pemerataan dan keadilan, SPMB dirancang bukan sebagai sistem seleksi, melainkan sistem yang memastikan setiap anak mendapatkan tempat di sekolah.
Untuk itu, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi.
Baca juga: Kemendikdasmen Pantau Langsung Pelaksanaan SPMB 2025 di Kota BekasiDirektur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa seluruh pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
"Sampai saat ini, kurang lebih 50% pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB. Sisanya akan dimulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025," ujar Dirjen Gogot dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025, proses pendaftaran baik daring maupun luring secara umum berjalan baik dan lancar. Kendala-kendala teknis yang muncul pun telah ditangani.
Baca juga: Kemendagri Kawal SPMB untuk Hindari Anak Putus Sekolah"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret di lapangan," ungkap Dirjen Gogot.
(lsi)