Sembari menunggu UTBK-SNBT 2025 berlangsung, peserta bisa menstimulasi diri dengan soal yang disediakan oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Pada peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Direktur Jenderal Paudasmen Gogot Suharwoto menyampaikan secara rinci, mengenai batas usia minimal dan maksimal bagi calon murid di tiap jenjang pendidikan.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengimbau untuk murid yang tidak tertampung di sekolah negeri agar bisa diterima di sekolah swasta, dengan bantuan pemerintah daerah.
Kebijakan SPMB 2025 hadir menyempurnakan sistem sebelumnya yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Oleh sebab itu, terdapat beberapa perubahan mulai dari perubahan kuota jalur SPMB hingga perubahan ketentuan.
Kemendikdasmen secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Meski sistem ini dikatakan bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan
Pemerintah telah resmi mengganti sistem PPDB dengan SPMB. Beberapa perubahan dan penambahan sistem penilaian terdapat pada sistem yang baru ini, salah satunya mengenai jalur prestasi.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sekilas terlihat hampir sama namun Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, tetap ada beberapa perbedaan diantara keduanya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025, untuk jenjang SD hingga SMA.