LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kebijakan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026 telah resmi diluncurkan pemerintah, Senin (4/3) kemarin. SPMB ini merupakan penyempurnaan dari mekanisme sebelumnya, yaitu
PPDB.
"Semangat utama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah semangat memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua. Oleh sebab itu, sistem penerimaan murid di sekolah negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia, dari semua kalangan," kata Menteri Abdul Mu'ti dalam acara pelucuran kebijakan SPMB Tahun Ajaran 2025-2026, di kantornya, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Terkait hal tersebut, Menteri Mu'ti pun mengimbau untuk murid yang tidak tertampung di sekolah negeri agar bisa diterima di sekolah swasta, dengan bantuan pemerintah daerah.
"Murid yang tidak diterima di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta," tegasnya.
Baca juga: Simak Perbedaan SPMB dengan PPDB, Mulai dari Jumlah Kuota Murid Hingga KetentuannyaIa menambahkan, saat ini pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di sekolah swasta yang telah berkontribusi melayani pendidikan untuk masyarakat.
Adapun perubahan ketentuan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025-2026, berdasarkan Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 selain tersebut di atas yaitu, sekolah negeri hanya boleh menerima penerimaan murid baru sesuai kuota yang telah ditentukan. Selanjutnya, penguncian dapodik akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
(lsi)