LANGIT7.ID-, Jakarta - - Semangat utama
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah semangat memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua. Oleh sebab itu, sistem penerimaan murid di sekolah negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia, dari semua kalangan.
Hal tersebut disampaikan
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti dalam acara pelucuran kebijakan SPMB Tahun Ajaran 2025-2026, di kantornya, Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi untuk membangun pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial, dimana murid dari latar belakang social, suku, etnis, dan agama berinteraksi secara intensif," kata Menteri Mu'ti.
Baca juga: Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Kebijakan SPMB 2025 Gantikan PPDBIa menambahkan, saat ini pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di sekolah swasta yang telah berkontribusi melayani pendidikan untuk masyarakat.
Kebijakan SPMB 2025 hadir menyempurnakan sistem sebelumnya yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Oleh sebab itu, terdapat beberapa perubahan mulai dari perubahan kuota jalur SPMB hingga perubahan ketentuan.
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)Tidak ada perubahan pada tingkat ini.
Serupa dengan sistem sebelumnya;
- Jalur domisili: minimal 70 persen.
- Jalur afirmasi: minimal 15 persen.
- Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
- Jalur prestasi: tidak ada ketentuan.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)- Jalur domisili: 40 persen (semula 50 persen).
- Jalur afirmasi: 20 persen (semula 15 persen).
- Jalur mutasi: Maksimal 5 persen (tidak berubah).
- Jalur prestasi: Minimal 25 persen (semula hanya sisa kuota saja).
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)- Jalur domisili: 30 persen (semula 50 persen).
- Jalur afirmasi: minimal 30 persen (semula minimal 15 persen).
- Jalur mutasi: maksimal 5 persen (tidak berubah).
- Jalur prestasi: minimal 30 persen (meningkat dari sebelumnya yang hanya sisa kuota).
4. Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Untuk seleksi penerimaan murid pada jenjang ini berbeda yaitu dengan mempertimbangkan raport, prestasi atau test bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya. Hal ini diperuntukan bagi:
- Calon murid dari ekonomi kurang mampu.
- Disabilitas, minimal 15 persen.
- Domisili, minimal 10 persen.
Dikarenakan masih banyak daerah yang tidak memiliki SMK Negeri maka diberlakukan rayonisaisi dengan ketentuan:
1. Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
2. Rayon ditetapkan oleh dinas provinsi.
Ketentuan SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 berdasarkan Permendikdasmen No.3 Tahun 2025: 1. Sekolah negeri hanya boleh menerima penerimaan murid baru sesuai kuota yang telah ditentukan.
2. Penguncian dapodik akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
3. Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Hal ini merujuk kepada peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 2023, Bab 4 Tentang Pengelolaan Dana Satuan Pendidikan Swasta.
Baca juga: Siswa Aktif di OSIS & Pramuka Bisa Masuk Jalur Prestasi SPMB(lsi)