Pemerintah melakukan percepatan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Demi mendukung hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti meninjau langsung lokasi yang diproyeksikan menjadi kawasan SNT, salah satunya di Jepara.
Pembatasan penggunaan gawai oleh murid selama berada di sekolah mulai berjalan. Berbagai perubahan secara perlahan bisa terlihat, seperti murid lebih siap saat guru masuk kelas, lebih banyak berinteraksi dengan teman, dan lebih aktif berolahraga,
Penggunaan gawai seperti telepon selular (ponsel) dan jam tangan pintar (smartwatch) di sekolah kini dibatasi, menyusul adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 sebagai penanda dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 secara resmi telah dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026. Bertajuk MPLS Ramah maka tahun ini bergeser dari pertemuan fisik (meeting point) ke ruang penyatuan (melting point).
Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, pemerintah gencar melakukan percepatan upaya pemulihan salah satunya di bidang layanan pendidikan. Tindakan rekonstruksi dan renovasi sekolah pun dipercepat.
Pemerintah berencana memperluas Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sesuai arahan Presiden, yaitu akan ada tambahan 60 ribu satuan pendidikan ke dalam cakupan program di tahun 2026 ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, mengapresiasi kontribusi lembaga pendidikan swasta dalam mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pelaksanaan revitalisasi tahun 2026 telah berjalan hampir 70 persen dari alokasi awal. Sebanyak 11.744 satuan pendidikan telah memasuki tahap pengerjaan dan sebagian sekolah tersebut ditargetkan selesai pada Juli hingga Agustus 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menerima tanda kehormatan Lencana Jer Basuki Mawa Beya kategori Emas dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Beredar kabar bahwa guru non-ASN dirumahkan mulai tahun 2027. Isu berhembus dari penafsiran isi surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Namun hal itu telah diluruskan Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa tidak benar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya dengan memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Ramai isu mengenai guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Hal ini terkait isi surat edaran Mendikdasmen yang mencantumkan aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Seperti apa faktanya?