LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penggunaan gawai seperti telepon selular (ponsel) dan jam tangan pintar (smartwatch) di sekolah kini dibatasi, menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah.
Pembatasan tersebut yang merupakan bagian dari implementasi semangat Gernas RANA (Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak).
Adapun tujuan dari pembatasan penggunaan Gawai, seperti dijelaskan melalui akun resmi Kementerian,
@kemendikdasmen yakni untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta melindungi murid dan mengajarkan murid menggunakan gawai secara bijak dan bertanggung jawab.
Namun perlu dipahami juga bahwa kebijakan tersebut hadir bukan untuk melarang, tapi bersifat membatasi. Artinya, baik ponsel maupun
smartwatch tetap boleh digunakan di sekolah namun dibatasi. Asalkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di bawah pengawasan langsung dari pendidik.
Baca juga: KPAI Apresiasi Meta Patuhi Regulasi PP Tunas dengan Mengubah Batas Usia Pengguna MedsosMelalui prinsip ini, pemerintah ingin memastikan adanya perlindungan bagi anak-anak dari risiko adiksi atau ketergantungan digital, konten negatif, maupun kekerasan daring.
Mengapa Penggunaan Gawai Perlu Dibatasi?Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan tentang pembatasan penggunaan gawai seperti disampaikan Kemendikdasmen, yaitu:
1. Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman.
2. Meningkatkan konsentrasi belajar dan interaksi sosial.
3. Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
4. Melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
5. Mengoptimalkan teknologi untuk mendukung pembelajaran, serta membentuk budaya digital yang bijaksana dan bertanggung jawab.
Mengenai mekanisme pembatasan seperti apa, Kepala Satuan Pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah dengan ketentuan:
1. Mengatur penggunaan gawai
Mencakup telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch) dan perangkat komunikasi digital lainnya (tidak berlaku untuk perangkat yang disediakan sekolah).
Baca juga: Inggris Akan Uji Coba Larangan Medsos dan Jam Malam Digital Pada Remaja, Akankah Menyusul Australia?2. Menciptakan mekanisme penyimpangan gawai agar disimpan secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi sekolah.
3. Menyusum Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat mekanisme pengumpulanm penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk belajar, pemberian pengecualian hingga pengembalian gawai kepada murid.
4. Memberikan pengecualian pembatasan bahwa gawai boleh digunakan dalam kondisi tertentu seperti arahan pendidik, keadaan darurat. kebutuhan aksesibilitas bagi murid disabilitas, kebutuhan medis, atau transportasi.
5. Menyosialisasikan kebijakan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali, dan komite sekolah.
6. Mendorong kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni dan permainan tradisional untuk memperkuat keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.
7. Mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan serta dampak pembatasan penggunaan gawai kepada dinas pendidikan.
Baca juga: Ikuti Langkah Australia, Indonesia Bakal Batasi Medsos untuk Anak Mulai Maret 2026(lsi)