Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home global news detail berita

Ikuti Langkah Australia, Indonesia Bakal Batasi Medsos untuk Anak Mulai Maret 2026

lusi mahgriefie Ahad, 14 Desember 2025 - 13:51 WIB
Ikuti Langkah Australia, Indonesia Bakal Batasi Medsos untuk Anak Mulai Maret 2026
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan pembatasan media sosial dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) terhadap anak-anak dimulai pada Maret 2026.

Langkah tersebut menyusul Australia yang sudah lebih dahulu membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini mnejadi yang pertama di dunia.

"Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital disiarkan di Youtube Kemkomdigi, dikutip Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang telah ditandatangani pada Maret 2025.

Baca juga: Meta Mulai Menghapus Akun Medsos Anak-anak Australia, Satu Minggu Sebelum Aturan Berlaku

Saat ini, Indonesia sedang dalam masa transisi untuk menerapkan aturan tersebut mulai tahun depan. Meutya juga menyinggung jika negara lain sedang melakukan langkah serupa. Sementara negara-negara Eropa, sudah mulai memperkenalkan aturan ini kepada publik.

Di Indonesia, lanjut Meutya, konsultasi publiknya sudah lewat dan aturannya pun sudah rampung. Jadi sekarang tinggal menunggu implementasi. "Mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun," tegasnya.

Aturan ini berlaku untuk anak usia 13 tahun-16 tahun. Ia menekankan untuk platform masuk ke risiko tinggi, maka pengguna harus berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua.

"Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun gitu ya. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga," ujarnya.

Pemerintah akan menilai profil risiko media sosial. Penilaian ini akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari para pemerhati anak, NGO, dan juga anak-anak itu sendiri. "Jadi anak-anaknya harus didengar, karena aturan ini juga mengenai mereka," tuturnya.

Langkah Pemerintah Indonesia tersebut menyusul Australia yang sudah lebih dahulu membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Dimulai pada 10 Desember 2025, aturan ini menjadi yang pertama di dunia, dengan penetapan denda hingga USD33 juta bagi mereka yang melanggar.Baca juga: Australia Larang Medsos untuk Anak Tapi Gim Daring Lolos, Psikiater: Aneh, Padahal Risiko Serupa

Sanksi Aturan di Indonesia

Meutya menegaskan kan ada sanksi tertuju pada siapa saja yang melanggar aturan. Antara lain sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

"Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback," terangnya.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)