Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 07 Agustus 2026
home global news detail berita

Meta Didenda Total Rp16,88 Triliun Usai Terbukti Membahayakan Keselamatan Anak

lusi mahgriefie Jum'at, 07 Agustus 2026 - 09:46 WIB
Meta Didenda Total Rp16,88 Triliun Usai Terbukti Membahayakan Keselamatan Anak
Foto: ist
LANGIT7.ID-, Amerika Serikat - Perusahaan raksasa Meta, diwajibkan membayar denda tambahan sebesar USD567 juta atau setara Rp10.163.475.000.000 (10,16 triliun rupiah) oleh salah satu hakim AS di New Mexico, karena dinilai gagal memperingatkan masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan platformnya terhadap anak-anak.

Denda Rp10,16 triliun itu merupakan tambahan dari denda sebesar USD375 juta atau setara Rp6,72 triliun hingga Rp6,74 triliun, yang sebelumnya telah diperintahkan untuk dibayar oleh Meta dalam kasus ini. Sehingga totalnya mencapai USD942 juta atau setara Rp16,88 triliun.

Keputusan tersebut merupakan putusan terbesar yang dijatuhkan terhadap perusahaan tersebut terkait isu keselamatan anak.

Hakim Bryan Biedscheid mengibaratkan Meta sebagai sebuah pabrik, di mana iklan dan konten merupakan produknya, sedangkan "dampak psikologis dan eksploitasi seksual terhadap anak-anak merupakan polusi dari pabrik tersebut yang harus dikurangi atau diatasi".

"Sebagaimana polusi berbahaya yang dihasilkan pabrik dapat merugikan hak masyarakat umum atas udara yang cukup bersih, dampak buruk platform Meta terhadap anak-anak tidak hanya terbatas pada platform itu sendiri; dampak tersebut meluas ke seluruh internet dan, yang mungkin paling mengkhawatirkan, ke dunia nyata. Sehingga menciptakan beban sosial serta kerugian bersama yang berdampak pada anak-anak yang bersangkutan beserta keluarga dan sekolah mereka, maupun rumah sakit dan aparat penegak hukum," tulis hakim tersebut, mengutip BBC, Jumat (7/8/2026).

Hakim Biedscheid menambahkan, dana yang diperintahkan untuk dibayarkan oleh Meta akan digunakan guna membiayai upaya mitigasi atas "dampak luas dari kerugian tersebut.

Sebagian besar dari dana tersebut, yang totalnya mencapai USD420 juta atau setara Rp7,53 triliun akan dialokasikan untuk menangani dampak buruk yang telah ditimbulkan oleh platform Meta. Yaitu melalui pendanaan bagi "program serta tenaga profesional di bidang klinis atau kesehatan perilaku yang tepat".

Sebagian lain dari dana tersebut akan dialokasikan untuk pelatihan terkait kesadaran dan pencegahan, termasuk bagi para guru dan tenaga kesehatan, mengenai cara menangani dampak buruk media sosial terhadap anak-anak.

Baca juga: KPAI Apresiasi Meta Patuhi Regulasi PP Tunas dengan Mengubah Batas Usia Pengguna Medsos

Sementara itu, Meta pun merespons atas putusan tersebut dengan mengajukan banding. Seorang juru bicara Meta pada Kamis (6/8) mengatakan, "Kami tidak sependapat dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

"Kami berupaya keras menjaga keamanan pengguna di platform kami dan senantiasa bersikap transparan mengenai tantangan dalam mengidentifikasi serta menindak pihak-pihak yang berniat buruk dan konten yang berbahaya. Kami tetap yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja di dunia maya dan akan terus membela diri terhadap klaim-klaim yang menyimpangkan fakta."

Hal serupa juga pernah dilakukan perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Threads itu. Putusan hakim dalam kasus serupa menetapkan nilai ganti rugi sebesar USD 375 juta harus dibaarkan Meta, dan Meta pun menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.

Peristiwa tersebut menandai kali pertama sebuah negara bagian berhasil menggugat Meta terkait masalah keselamatan anak.

Meta saat ini menghadapi ribuan gugatan hukum di Amerika Serikat terkait masalah serupa. Selain putusan di New Mexico, awal tahun ini Meta juga kalah dalam sebuah kasus di Los Angeles yang melibatkan klaim serupa.

Baca juga: Kemkomdigi Puji Meta karena Patuhi PP Tunas, Sebaliknya Google Malah Kena Sanksi

Kasus di New Mexico ini bermula dari gugatan tahun 2023 yang diajukan oleh kuasa hukum Negara Bagian New Mexico, yang berargumen bahwa Meta harus dimintai pertanggungjawaban atas cara platformnya membahayakan anak-anak, serta memaparkan mereka pada materi yang menjurus ke arah seksual dan kontak dengan predator seksual.

Pada tahap pertama persidangan, Meta dinyatakan telah berulang kali melanggar Undang-Undang Praktik Tidak Adil (Unfair Practices Act) New Mexico karena algoritma rekomendasinya pada dasarnya "mengarahkan" pengguna muda kepada konten dan kontak yang berbahaya.

Algoritma rekomendasi adalah alat yang digunakan Meta untuk mengurasi konten yang dilihat pengguna di platformnya secara otomatis.

Pekan depan, satu lagi persidangan besar yang melibatkan Meta akan dimulai di California. Jaksa agung dari hampir tiga lusin negara bagian AS menggugat perusahaan tersebut karena melanggar undang-undang privasi anak.

Selain membayar denda, berikut ini poin-poin penting yang diperintahkan hakim terhadap Meta:

1. Meta memastikan akun pengguna di bawah usia 18 tahun tidak direkomendasikan kepada orang dewasa dan orang dewasa tidak dapat mengirim pesan kepada pengguna di bawah umur.

2. Melarang pengiriman atau penerimaan konten vulgar oleh pengguna di bawah umur.

3. Memberlakukan kebijakan "pelanggaran sekali langsung tindak tegas" atua istilahnya "one-strike policy" bagi pengguna dewasa yang terlibat dalam eksploitasi seksual anak.

Baca juga: Meta Mulai Menghapus Akun Medsos Anak-anak Australia, Satu Minggu Sebelum Aturan Berlaku

4. Menghilangkan jumlah "suka" (like) bagi pengguna di bawah usia 18 tahun.

5. Melarang pengiriman notifikasi "push" kepada pengguna tersebut setiap hari antara pukul 22.00 hingga 07.00.

6. Melarang notifikasi serupa selama masa sekolah berlangsung antara pukul 08.00 hingga 15.00, kecuali pada akhir pekan.

7. Menerapkan batas penggunaan wajib bagi pengguna tersebut sebesar 90 jam secara kumulatif per bulan di Instagram dan Facebook, atau sekitar tiga jam per hari. (*/lsi/bbc)

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 07 Agustus 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:58
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan