LANGIT7.ID, - Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi) secara resmi mengeluarkan regulasi yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun
media sosial.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Presiden Prancis,
Emmanuel Macron.
Melalui akun pribadinya di platform X, Macron menanggapi unggahan dari AFP yang memberitakan tentang aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia.
Baca juga: Kementerian Komdigi Awasi Ketat Grok AI Usai X Berkomitmen Patuhi Hukum IndonesiaIa menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena dinilai ikut bergabung dalam upaya melindungi
generasi muda dari risiko dunia digital.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron di akun X miliknya, seperti dikutip pada Sabtu (7/3/2026).
Sebagai informasi, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan
platform digital.
Emmanuel Macron menjadi salah satu tokoh utama yang mendorong lahirnya kebijakan tersebut hingga akhirnya disahkan oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.
Dengan aturan itu,
Prancis tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Sebelumnya,
Australia telah lebih dulu memberlakukan kebijakan yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun. Aturan ini menunda akses mereka ke sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Baca juga: Prancis Resmi Akui Palestina, Macron Mendesak Israel Hentikan Perang GazaKebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi turunan dari aturan tersebut mulai diberlakukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunda pembuatan atau penggunaan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring daring.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menambahkan, kebijakan tersebut membuat Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital bagi anak berdasarkan batas usia.
Baca juga: Macron Gerak Cepat, Eropa Siapkan Solusi Damai Iran dan IsraelMenurutnya, keputusan ini diambil karena anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten yang tidak pantas hingga potensi ketergantungan terhadap dunia digital.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” pungkasnya.
(est)