LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan
Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
"Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan," ujar Alexander dikutip dari laman Komdigi, Selasa (10/2/2026).
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok.
Baca juga: Banyak Kecaman, X Bakal Stop Grok AI Tak Bisa Lagi Edit Gambar Berbau SeksualLangkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protocol respons insiden.
Alexander menegaskan bahwa seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.
"Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan," tegasnya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.
Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
"Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan," tutup Alexander.
Baca juga: Gambaran Betapa Berbahayanya Grok AI Bagi Perempuan dan Anak-anak di Ruang DigitalSebelumnya, Kementerian Komdigi menyatakan pada pertengahan Januari lalu telah memutus akses sementara terhadap chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI), Grok, yang ada di platform X milik Elon Musk. Keputusan ini menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang bertindak.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya mengutip siaran pers dari laman Kemkomdigi, Senin (12/1).
Baca juga: Indonesia Jadi Negara Pertama Memblokir Grok AI Milik Elon Musk(lsi)