Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home global news detail berita

Patuhi PP Tunas, Platform Digital X Ubah Batas Usia 16 Tahun Berlaku Mulai 27 Maret 2026

lusi mahgriefie Senin, 23 Maret 2026 - 10:18 WIB
Patuhi PP Tunas, Platform Digital X Ubah Batas Usia 16 Tahun Berlaku Mulai 27 Maret 2026
Ilustrasi: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Platform digital X yang sebelumnya dikenal dengan Twitter telah resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Mulai 27 Maret, pihak X akan mengidentifikasi hingga menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi syarat.

Hal ini ditegaskan X sebagai langkah penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta, belum lama ini.

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.

Baca juga: Presiden Prancis Respons Aturan RI Soal Pembatasan Medsos Anak

Alexander menyatakan, X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," tegas Alexander.

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," lanjutnya.

Baca juga: Ikuti Langkah Australia, Indonesia Bakal Batasi Medsos untuk Anak Mulai Maret 2026

Kemkomdigi menuggu platform lainnya untuk menunjukan itikad mematuhi hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunda pembuatan atau penggunaan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring daring.

Dengan adanya kebijakan tersebut membuat Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital bagi anak berdasarkan batas usia.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)