LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi sanksi kepada
Google, lantaran platform digital
YouTube dinilai belum memenuhi regulasi
PP Tunas. Di sisi lain, Kemkomdigi mengapresiasi tindakan platform digital global Meta yang dianggap telah mematuhi
PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi),
Meutya Hafid, menegaskan telah melayangkan surat teguran resmi kepada Google. Langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari pihak platform digital.
"Jadi harus dibuka semua bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak
Google yang menaungi YouTube," kata Meutya Hafid beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan serta belum menunjukkan iktikad untuk segera menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa tidak ada pilihan dan pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi.
"Sanksi yang kita jatuhkan sesuai dengan surat yang dikeluarkan, adalah sanksi surat teguran kepada Google," tegas Menkomdigi.
Meutya berharap, pemberian sanksi tersebut dapat mendorong perubahan sikap dan percepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak Google.
Baca juga: Patuhi PP Tunas, Platform Digital X Ubah Batas Usia 16 Tahun Berlaku Mulai 27 Maret 2026Ia mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi aksi sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya kepada para platform lainnya. Selain itu, ia meminta seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu paling lama tiga bulan.
Apresiasi Platform MetaDi sisi berbeda, Kemkomdigi menyampaikan apresiasinya terhadap platform Meta yang dinilai telah melakukan Langkah nyata dalam memenuhi regulasi PP Tunas.
Langkah tersebut adalah Meta secara resmi meningkatkan batas usia pengguna menjadi 16 tahun pada pedoman komunitas (community guidelines) layanan digital Instagram, Facebook, dan Threads.
"Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata iktikad baik perusahaan dalam menyelaraskan layanan dengan regulasi perlindungan digital di Indonesia.
Selain itu, apa yang dilakukan Meta menjadi bukti konkret komitmen perusahaan dalam melindungi pengguna, khususnya anak dan remaja, di ruang digital nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku sejak 28 Maret 2026. Semua pihak terkait wajib memenuhi regulasi pelindungan anak di ruang digital sebagaimana termuat dalam PP Tunas.
Termasuk di dalamnya mengatur batas pengguna platform digital risiko tinggi berumur di atas 16 tahun. Sebelumnya sejumlah platform digital menetapkan batas pengguna pada umur 13 tahun ke atas.
Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap platform digital lainnya agar turut menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku.
Tidak ada lagi alasan masalah teknis bagi perusahaan digital global, yang sebetulanya bukan menjadi kendala. "Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegas Menkomdigi.
Dengan begitu, mereka wajib memenuhi kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat sesuai mandat PP Tunas.
(lsi)