Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah platform digital Meta yang telah mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pemerintah Inggris akan melakukan uji coba terhadap larangan media sosial, pembatasan penggunaan digital, dan batasan waktu penggunaan aplikasi terhadap ratusan remaja Inggris di rumah. Akankah Inggris mengikuti langkah Australia untuk membatasi penggunaan medsos?
Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan pembatasan media sosial dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) terhadap anak-anak dimulai pada Maret 2026.
Larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun telah berlaku di Australia, namun tidak untuk online game atau gim daring. Seorang psikiater di Australia menilai, ini aneh dan tidak masuk akal hal sebab keduanya terkait dan berisiko buruk terhadap anak.
Meta mulai menghapus akun anak-anak Australia berusia di bawah 16 tahun, dari platform Instagram, Facebook, dan Threads. Tindakan ini dilakukan lebih awal, tepatnya satu minggu sebelum aturan mengenai larangan menggunakan media sosial untuk anak-anak diberlakukan.
Sebuah keluarga asal Australia yang memiliki jutaan pengikut (followers) memutuskan pindah ke Inggris untuk selamanya. Hal ini demi menghindari aturan di negara mereka mengenai larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, yang akan berlaku mulai Desember 2025.
Sebuah pesan yang muncul di aplikasi TikTok bagi penggunanya di Amerika Serikat mengatakan, undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini.
Albania memutuskan memblokir jejaring sosial TikTok selama satu tahun, dimulai pada awal 2025. Larangan tersebut buntut dari kasus pembunuhan seorang remaja pada bulan lalu.
Usai Australia menerapkan aturan baru soal larangan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun, beberapa negara dikabarkan bakal menerapkan hal serupa
Keputusan pemerintah Australia mengesahkan undang-undang tentang larangan menggunakan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun, pada akhir November lalu menuai pro dan kontra