LANGIT7.ID, - Jakarta -
Albania memutuskan memblokir jejaring sosial
TikTok selama satu tahun, dimulai pada awal 2025. Larangan tersebut buntut dari
kasus pembunuhan seorang remaja pada bulan lalu.
Perdana Menteri Albania, Edi Rama menyatakan peraturan baru itu merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman.
Baca juga: Beberapa Negara di Dunia Mulai Ikuti Jejak Australia Soal Larangan Medsos untuk Anak"Larangan tersebut akan mulai berlaku tahun depan. Selama satu tahun, kami akan menutup sepenuhnya untuk semua orang. Tidak akan ada TikTok di Albania," kata Edi Rama usai pertemuan dengan para orang tua dan guru, dikutip Reuters, Ahad (22/12/2024).
Rama menyalahkan
media sosial, khususnya TikTok, yang dinilai sebagai pemicu kekerasan di kalangan remaja, baik di dalam atau luar sekolah.
Larangan untuk memblokir TikTok diambil setelah seorang anak sekolah berusia 14 tahun ditikam sesama murid hingga tewas pada November lalu.
Media lokal melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi setelah pertengkaran antara kedua anak laki-laki tersebut di media sosial.
Video juga muncul di TikTok tentang anak di bawah umur yang mendukung pembunuhan tersebut.
“Masalahnya hari ini bukan pada anak-anak kita, masalah hari ini adalah kita, masalah hari ini adalah masyarakat kita, masalah hari ini adalah TikTok dan pihak-pihak lain yang menyandera anak-anak kita,” kata Rama.
Baca juga: Meski Pro-Kontra, Larangan Pakai Medsos untuk Usia di Bawah 16 Tahun di Australia Berdampak PositifTerkait peraturan tersebut, TikTok mengatakan pihaknya sedang mencari "kejelasan mendesak” dari pemerintah Albania.
“Kami tidak menemukan bukti bahwa pelaku atau korban memiliki akun TikTok, dan beberapa laporan mengonfirmasi bahwa video yang mengarah pada insiden ini diposting di platform lain, bukan TikTok,” kata juru bicara perusahaan.
Sebelumnya sejumlah negara Eropa, termasuk Perancis, Jerman, dan Belgia memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Menyusul Australia yang menyetujui larangan total bermedia sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Ini menjadi salah satu peraturan terberat di dunia yang menyasar perusahaan teknologi besar.
Baca juga: Ketua MUI: Perlu Fiqih Medsos Agar Penggunaannya Aman dan Produktif(est)