LANGIT7.ID-, Jakarta - - Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah resmi diperbarui. Dari sejumlah mata pelajaran, hanya pelajaran Agama dan Budi Pekerti yang mengalami perubahan capaian.
Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM),
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Perubahan dalam keputusan tersebut bersifat terbatas, yaitu hanya mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Sementara Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025, dan tidak mengalami perubahan.
Penetapan keputusan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti guna memperkuat arah pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan murid serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Baca juga: Kemendikdasmen Sahkan Peraturan MPLS Ramah Bebas Perploncoan dan Penuh Kasih SayangKepala BKPDM, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pembaruan ini dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.
"Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan," ucap Toni dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Melalui keputusan ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup perubahan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui.
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase perkembangan. CP yang disusun untuk mencapai kompetensi peserta didik terdiri atas:
- Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/RA
- Fase A: Kelas I-II SD/MI/Paket A/sederajat
- Fase B: Kelas III-IV SD/MI/Paket A/sederajat
- Fase C: Kelas V-VI SD/MI/Paket A/sederajat
- Fase D: Kelas VII-IX SMP/MTs/Paket B/sederajat
- Fase E: Kelas X SMA/SMK/MA/MA Kejuruan/Paket C/sederajat
- Fase F: Kelas XI-XII SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MA Kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan Kelas XI-XIII SMK/MA Kejuruan program 4 (empat) tahun.
Untuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, dapat menggunakan CP Pendidikan Khusus. Sementara itu, peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat menggunakan CP umum dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum.
(lsi)