LANGIT7.ID-, Jakarta - - Beredar kabar bahwa
guru non-ASN dirumahkan mulai tahun 2027. Isu berhembus dari penafsiran isi surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Namun hal itu telah diluruskan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa tidak benar.
Yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memang mengatur tentang penugasan guru non-ASN di sekolah. Namun, telah ditegaskan bahwa isi surat edaran ini bukan larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar.
Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin utama, yakni mengenai syarat
guru non-ASN untuk mengajar, periode penugasan guru non-ASN di sekolah, dan mekanisme penggajian guru non-ASN.
- Pertama, tentang guru non-ASN dinyatakan dapat tetap melaksanakan tugasnya yaitu mengajar di sekolah negeri dengan beberapa ketentuan. Ketentuannya adalah berlangsung telah terdaftar dalam Data Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024, lalu masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.
- Kedua, tentang periode penugasan guru non-ASN. Surat edaran itu menyebutkan, penugasan guru non-ASN di sekolah "dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026".
- Ketiga, tentang ketentuan penggajian guru non-ASN. Sistem penggajian guru non-ASN akan dilakukan melalui dua sumber, yakni dari kementerian dan pemerintah daerah.
Baca juga: Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Benarkah?Khusus untuk skema penggajian dari kementerian, edaran itu menjelaskan bahwa penggajian akan diberikan kepada guru dengan memperhatikan tiga kriteria berikut:
1. Kriteria pertama,
guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi beban kerja yang ditentukan akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai undang-undang.
2. Kriteria kedua, guru non-ASN yang punya sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja yang ditentukan akan mendapatkan insentif dari kementerian.
3. Kriteria ketiga, guru non-ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif tersendiri dari kementerian.
Sementara itu, untuk penggajian dari pemerintah daerah, guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan dari anggaran daerah. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah terkait.
Baca juga: Upayakan Kepastian Hukum Guru Non-ASN, Mendikdasmen: Mereka Bagian Penting dalam Pendidikan Indonesia
Sebelumnya diberitakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Hal ini terkait isi surat edaran Mendikdasmen yang mencantumkan aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Terkait isu tersebut, Kemendikdasmen membantah. Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Soal Penugasan Guru Non-ASN memang tercantum aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan ada misinformasi di sini.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai batas waktu penugasan para guru non-ASN di sekolah, melainkan sebagai kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," tambah Nunuk mengutip Antara.
(lsi)