LANGIT7.ID-, Jakarta - - Berkembang luas isu mengenai
guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Hal ini terkait isi surat edaran Mendikdasmen yang mencantumkan aturan tentang batas waktu penugasan
guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Seperti apa faktanya?
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Soal Penugasan Guru Non-ASN memang tercantum aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan ada misinformasi di sini.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai batas waktu penugasan para guru non-ASN di sekolah, melainkan sebagai kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," tambah Nunuk mengutip
Antara, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Lebih untuk Tunjangan Guru Non-ASNMenurutnya, persoalan masa penugasan
guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 itu bukan berarti bahwa guru non-ASN tidak bisa mengajar lagi pada 2027, melainkan hanya menjadi lini masa saja. Jadi batas waktu hingga 31 Desember 2026 lebih bersifat sebagai lini masa untuk membuat skema penugasan baru tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah merumuskan skema penugasan baru bagi guru non-ASN yang masih sangat dibutuhkan terutama di daerah terpencil dan terluar. Pihaknya terus berupaya untuk memasukkan guru non-ASN dalam skema kepegawaian yang lebih pasti.
"Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN" imbuh Nunuk.
Jadi, lanjutnya, ada 200 ribu lebih guru non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. "Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," ujar dia.
Baca juga: Guru Non ASN & Guru PAUD Resmi Dapat Dana Bantuan Rp300 Ribu Per BulanMelalui Surat Edaran Mendikdasmen tersebut juga Nunuk mengatakan, Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 dengan ketentuan, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan surat edaran yang sama pula, ia mengatakan bahwa guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari
Kemendikdasmen.
(lsi)