LANGIT7.ID-, Norwegia -
Pemerintah Norwegia dikabarkan melarang penggunaan perangkat
kecerdasan buatan (AI) generatif oleh siswa sekolah dasar (SD) mulai musim gugur ini.
Seorang pejabat
Norwegia, mengutip
The Manila Times, Jumat (17/7/2026), mengatakan mereka akan mengusulkan peningkatan signifikan dalam pendanaan untuk penggunaan lebih banyak buku di ruang kelas, alih-alih tablet komputer.
Laporan tersebut mengutip pernyataan Perdana Menteri Jonas Gahr Støre, "Ketergantungan berlebihan pada AI berisiko menghambat pengembangan keterampilan-keterampilan penting. Hal terpenting di sekolah adalah anak-anak kita belajar membaca, menulis, dan berhitung."
Perkembangan ini terjadi dua bulan setelah para pemimpin pemerintah Norwegia mengumumkan niat mereka, untuk mengesahkan undang-undang yang menetapkan usia 16 tahun sebagai batas usia minimum untuk memiliki akun media sosial.
Baca juga: Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media SosialSeperti diketahui, pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
"Menghadapi penurunan nilai ujian pendidikan secara luas, pemerintah (Australia) pada tahun 2024 melarang penggunaan ponsel pintar di sekolah dan mengembalikan wewenang lebih besar kepada guru untuk menegakkan disiplin di dalam kelas," demikian laporan Reuters.
AJ Dellinger dari Gizmodo-situs web yang membahas teknologi, sains, dan budaya internet, menulis, "Norwegia merupakan salah satu negara yang memelopori upaya menentang penyebaran teknologi yang berlebihan di sekolah. Pada tahun 2024, negara ini melarang ponsel pintar di ruang kelas dan mewajibkan siswa untuk menyimpan perangkat mereka di tempat penyimpanan terkunci selama jam sekolah."
Langkah ini, lanjutnya, ternyata memberikan hasil yang luar biasa. Menurut sebuah studi yang diterbitkan oleh Institut Kesehatan Masyarakat Norwegia, kasus perundungan menurun secara menyeluruh dan rata-rata nilai siswa mulai meningkat setelah pembatasan perangkat tersebut diterapkan.
Negara-negara Nordik sering dipandang sebagai pelopor dalam teknologi pendidikan, namun kini mereka semakin mempertanyakan apakah penggunaan perangkat digital sudah melampaui batas.
Isu-isu seputar pemahaman bacaan, konsentrasi, kemampuan menulis tangan, dan pemikiran kritis kini menjadi topik utama dalam perdebatan pendidikan, mulai dari Finlandia hingga Denmark dan Swedia.
Kecerdasan buatan (AI) telah memperkuat kekhawatiran tersebut. Pihak yang mendukung berpendapat bahwa AI dapat mempersonalisasi pembelajaran dan membantu guru.
Sementara itu, pihak yang kritis khawatir bahwa siswa mungkin menjadi bergantung pada perangkat yang menghasilkan jawaban, alih-alih belajar cara menyusun jawaban tersebut secara mandiri. Para peneliti pendidikan dan pembuat kebijakan di seluruh Eropa terus memperdebatkan di mana titik keseimbangan yang tepat seharusnya berada.
Baca juga: Patuhi PP Tunas, Platform Digital X Ubah Batas Usia 16 Tahun Berlaku Mulai 27 Maret 2026Laporan transparansi tersebut menambahkan bahwa sejumlah negara bagian di AS juga telah melarang penggunaan ponsel oleh siswa selama jam pelajaran.
Berdasarkan "Phone-Free Schools State Report Card" yang diterbitkan awal tahun ini, empat negara bagian (North Dakota, Kansas, Indiana, dan Rhode Island) telah menerapkan kebijakan larangan ponsel sepanjang hari sekolah, mulai dari bel masuk hingga bel pulang, dengan sistem penyimpanan yang tidak dapat diakses, yang berarti siswa tidak dapat menggunakan ponsel mereka sejak bel pertama berbunyi hingga waktu pulang sekolah.
Sebanyak 20 negara bagian lainnya memiliki kebijakan yang mengizinkan akses ponsel di antara jam pelajaran dan saat jam makan siang, namun tidak selama sesi pelajaran berlangsung.
Di Indonesia sendiri, aturan pembatasan penggunaan gawai seperti ponsel dan smartwatch telah diberlakukan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah.
Baca juga: Penggunaan Gawai di Sekolah Kini Dibatasi, Menyusul Beredarnya SE Mendikdasmen(lsi)