Beredar kabar bahwa guru non-ASN dirumahkan mulai tahun 2027. Isu berhembus dari penafsiran isi surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Namun hal itu telah diluruskan Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa tidak benar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya dengan memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Ramai isu mengenai guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Hal ini terkait isi surat edaran Mendikdasmen yang mencantumkan aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Seperti apa faktanya?
Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan bagi guru non-ASN.
Kabar baik untuk para guru non-ASN dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pasalnya, pemerintah resmi menyalurkan bantuan berupa insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada mereka, sebesar Rp300.000 per bulan.
Muhammadiyah memberikan apresiasi tinggi atas Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. Hal ini dinilai sebagai komitmen yang besar dari pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.