Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 06 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Upayakan Kepastian Hukum Guru Non-ASN, Mendikdasmen: Mereka Bagian Penting dalam Pendidikan Indonesia

lusi mahgriefie Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00 WIB
Upayakan Kepastian Hukum Guru Non-ASN, Mendikdasmen: Mereka Bagian Penting dalam Pendidikan Indonesia
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya dengan memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Hal ini menjawab kegelisahan masyarakat atas isu yang ramai dibicarakan yaitu mengenai penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Menteri Mu'ti mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan kesejahteraan hingga kepastian hukum para guru berstatus non-ASN sehingga memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan," kata Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Rabu (6/5/2026).

Dengan tegas Mu'ti memastikan penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan. Sebab keberadaan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Benarkah?

Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pihaknya menegaskan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru hingga tanggal 31 Desember 2026.

Setelah tanggal tersebut, lanjut Muti, Kemdikdasmen bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait lainnya telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.

"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," kata Mu'ti.

Sebelumnya diberitakan, isu mengenai guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 ramai diperbincangkan. Hal ini merupakan penafsiran dari isi surat edaran Mendikdasmen yang mencantumkan aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Baca juga: Guru Non ASN & Guru PAUD Resmi Dapat Dana Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan

Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Soal Penugasan Guru Non-ASN memang tercantum aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan ada misinformasi di sini.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai batas waktu penugasan para guru non-ASN di sekolah, melainkan sebagai kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 06 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)