Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 15 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Kebijakan SPMB 2025 Gantikan PPDB

lusi mahgriefie Senin, 03 Maret 2025 - 22:25 WIB
Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Kebijakan SPMB 2025 Gantikan PPDB
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Meski sistem ini dikatakan bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan.

Kebijakan SPMB ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bahwa sistem ini bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan yang sebelumnya telah disosialisasikan dengan beberapa unit terkait, khususnya UPT Kemdikdasmen.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sistem penerimaan murid baru diputuskan dalam sidang kabinet dan Presiden menugaskan SPMB," kata Menteri Mu'ti dalam acara pelucuran kebijakan SPMB di kantornya, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Perbedaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Usai PPDB Diganti SPMB

SPMB hadir untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid baru yang sudah ada sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Jadi sistem yang kami kembangkan ini, selain berdasarkan pada landasan konstitusional juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024. Melihat praktiknya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita diperbaiki," ungkap Mu'ti.

Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga aspek mendasar pada permasalahan dan dampak PPDB yang berjalan sejak 2017 hingga 2024 itu. Ketiganya adalah permasalahan akademik, administrasi dan potensi penyimpangan.

Akademik misalnya terjadi penurunan kualitas sekolah hingga banyaknya murid yang mengundurkan diri. Lalu persoalan administrasi, adanya pemalsuan dokumen seperti dokumen domisili, sertifikat prestasi bidang olah raga, seni dan lain-lain. Kemudian potensi penyimpangan, proses seleksi tidak akuntable dan tidak transparan.

"Potensi penyimpangan proses seleksi kurang atau tidak akuntabel, kemudian transparansi proses PPDB yang lemah kemudian tidak patuh pada petunjuk teknis (juknis) pusat dan daerah," kata Mu'ti.

Lebih lanjut Menteri Dikdasmen menerangkan, ada empat jalur penerimaan pada SPMB yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Terkait domisili, hal ini berkaitan erat dengan fokus utama dari filosofis penerimaan murid baru yaitu pemerataan akses pendidikan melalui zonasi. Dimana hal ini lebih menekankan pada kedekatan berbasis Jarak, atau radius satuan pendidikan terdekat dengan tempat tinggal peserta didik.

"Pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendididkan terdekat, dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah," ujarnya.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 15 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:49
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)