LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Meski sistem ini dikatakan bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan.
Kebijakan SPMB ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bahwa sistem ini bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan yang sebelumnya telah disosialisasikan dengan beberapa unit terkait, khususnya UPT Kemdikdasmen.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sistem penerimaan murid baru diputuskan dalam sidang kabinet dan Presiden menugaskan SPMB," kata Menteri Mu'ti dalam acara pelucuran kebijakan SPMB di kantornya, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Perbedaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Usai PPDB Diganti SPMBSPMB hadir untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid baru yang sudah ada sebelumnya, yaitu
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Jadi sistem yang kami kembangkan ini, selain berdasarkan pada landasan konstitusional juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024. Melihat praktiknya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita diperbaiki," ungkap Mu'ti.
Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga aspek mendasar pada permasalahan dan dampak PPDB yang berjalan sejak 2017 hingga 2024 itu. Ketiganya adalah permasalahan akademik, administrasi dan potensi penyimpangan.
Akademik misalnya terjadi penurunan kualitas sekolah hingga banyaknya murid yang mengundurkan diri. Lalu persoalan administrasi, adanya pemalsuan dokumen seperti dokumen domisili, sertifikat prestasi bidang olah raga, seni dan lain-lain. Kemudian potensi penyimpangan, proses seleksi tidak akuntable dan tidak transparan.
"Potensi penyimpangan proses seleksi kurang atau tidak akuntabel, kemudian transparansi proses PPDB yang lemah kemudian tidak patuh pada petunjuk teknis (juknis) pusat dan daerah," kata Mu'ti.
Lebih lanjut Menteri Dikdasmen menerangkan, ada empat jalur penerimaan pada SPMB yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Terkait domisili, hal ini berkaitan erat dengan fokus utama dari filosofis penerimaan murid baru yaitu pemerataan akses pendidikan melalui zonasi. Dimana hal ini lebih menekankan pada kedekatan berbasis Jarak, atau radius satuan pendidikan terdekat dengan tempat tinggal peserta didik.
"Pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendididkan terdekat, dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah," ujarnya.
(lsi)