LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pelaksanaan
Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP serta sederajat tidak lama lagi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen),
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa persiapan teknis pelaksanaan TKA berbasis komputer di seluruh Indonesia, telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu hari pelaksanaan.
Terkait infrastruktur, Menteri Mu'ti menerangkan bahwa sekolah yang belum memiliki sarana komputer telah diatur mekanismenya agar tetap bisa menyelenggarakan tes.
"Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA," kata
Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/4/2026).
Selain itu, Menteri Mu'ti mengimbau para murid dan orang tua untuk tidak perlu mencemaskan TKA karena tes tersebut bukan penentu kelulusan.
Fokus penilaian TKA hanya pada dua mata pelajaran saja, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara ketentuan lainnya tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.
Baca juga: Mau Ikut Tes Kemampuan Akademik atau Tidak, Pahami Dahulu Kegunaan Hasil TKATerkait pengawasan TKA, Kemendikdasmen mengusung tagline "Jujur dan Gembira". Ia memperingatkan dengan tegas bagi siapa pun yang mencoba melakukan kecurangan selama tes berlangsung.
"Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol kan nilainya. Karena yang utama tentu saja kejujuran," tegasnya.
Menteri Mu'ti berharap murid dapat mengerjakan tes dengan perasaan gembira agar terhindar dari kendala psikologis atau mental block.
Standard Operating Procedure (SOP) mengenai mekanisme pelaksanaan, pemeriksaan, hingga sanksi telah diterbitkan untuk menjamin transparansi penyelenggaraan TKA di setiap satuan pendidikan.
Pelaksanaan TKA sudah dijadwalkan akan berlangsung pada April 2026. Adapun untuk jenjang SMP/sederajat berlangsung pada 6-16 April 2026, sedangkan jenjang SD/sederajat diadakan pada 20-30 April 2026.
TKA Bukan Syarat KelulusanTes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib, dan tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. Dengan demikian murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.
Memang tidak wajib diikuti namun TKA merupakan asesmen standar nasional yang digunakan untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Baca juga: Bahasa Indonesia dan Matematika, Dua Mata Pelajaran yang Diujikan di TKA Jenjang SD & SMPJadi TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, dan tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Perlu dicatat, siapapun yang mengikuti TKA tidak dikenakan biaya apapun, karena seluruh proses TKA dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.
(lsi)