LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Kerja sama ini semakin membuka peluang bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk menekuni profesi advokat. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama melibatkan 111 PTKI, baik negeri maupun swasta, binaan Kemenag. Langkah ini merupakan perwujudan konsep Triple Helix: sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi untuk memperkuat kehadiran Fakultas Syariah dan Hukum dalam pembangunan hukum nasional.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, Fakultas Syariah pada PTKI harus bertransformasi menjadi aktor yang lebih nyata dan solutif dalam menjawab tantangan hukum di masyarakat.
"Fakultas Syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian," ujar Menag di Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).
Menag mendorong perluasan kolaborasi Fakultas Syariah dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi advokat, pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga pemerintah daerah dan civil society. Bentuk kerja sama yang diharapkan mencakup mulai dari klinik hukum, magang profesi, hingga riset bersama.
"Saya menyambut baik dan mendukung penuh penyelenggaraan MoU ini, termasuk simposium yang akan dilaksanakan. Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia," pungkas Menag.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk menghubungkan dunia pendidikan dengan realitas profesi. "Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak," tegas Harris. Ia menyebut bahwa dari 111 perguruan tinggi ini akan menciptakan 111 ruang dalam menumbuhkan karakter dan 111 simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah konkrit dalam memperluas akses dan mutu pendidikan hukum berkelanjutan. "Ini adalah upaya melahirkan SDM yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral. Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai pondasi utama penegakan hukum di Indonesia," ucap Heri.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menambahkan bahwa kemitraan dengan Peradi Profesional akan menjadi game changer bagi kualitas lulusan PTKI. "Ke depan, Fakultas Syariah dan Hukum akan semakin kuat. Peradi Profesional akan mengawal langsung standar PPA dan PKPA, sehingga relevansi lulusan kita dengan dunia kerja dan profesi akan jauh lebih baik," ungkapnya.
(lam)