LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kebijakan baru perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), juga diikuti dengan berbagai perubahan lainnya. Salah satunya
jalur zonasi, beralih menjadi jalur domisili. Bagaimana penjelasannya?
Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
SPMB bertujuan untuk:
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
- Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Mendorong peningkatan prestasi murid.
- Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
Abdul Mu'ti mengatakan bahwa ada empat jalur penerimaan pada SPMB yakni
domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Baca juga: Penutupan Konsolnas Dikdasmen, Menteri Abdul Mu'ti Soroti Pelaksanaan SPMBTerkait domisili, hal ini berkaitan erat dengan fokus utama dari filosofis penerimaan murid baru yaitu pemerataan akses pendidikan melalui zonasi. Dimana hal ini lebih menekankan pada kedekatan berbasis rarak, atau radius satuan pendidikan terdekat dengan tempat tinggal peserta didik.
"Pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendididkan terdekat, dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah," ujar Menteri Abdul Mu'ti.
Sontak perubahan sistem ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, yang diantaranya merasa bingung dengan pelaksanaannya seperti apa. Berikut ini
Langit7 merangkum beberapa pertanyaan yang kerap ditanya masyarakat, dilengkapi penjelasan dari laman resmi Kemendikdasmen.
1. Bagaimana pemerintah daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru?Jawab: Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:
- Sebaran Satuan Pendidikan;
- Sebaran domisili calon Murid; dan
- Kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.
2. Bagaimana cara penghitungan sebaran satuan pendidikan?Jawab: Penghitungan sebaran satuan pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan. Pemetaan lokasi dan titik koordinat satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan:
kondisi geografis; dan satuan pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
3. Bagaimana cara penghitungan sebaran domisili calon murid?Jawab: Penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid.
Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid dilakukan dengan:
- Menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil;
- Mempertimbangkan kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili calon murid;
- Mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau penyandang disabilitas.
4. Bagaimana cara penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan?Jawab: Penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan berdasarkan:
- Ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri;
- Proyeksi jumlah calon murid; dan
- Ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
5. Bagaimana dengan calon murid yang secara geografis lebih dekat dengan satuan pendidikan yang secara administrasi tidak berada dalam satu kecamatan?Jawab: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah penerimaan murid baru dengan pendekatan:
- Wilayah administrasi,
- Radius jarak, atau
- Pendekatan lain yang sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Termasuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru bagi calon murid yang dianggap lebih dekat untuk mengakses layanan pendidikan dalam kecamatan yang berbeda, sepanjang dalam kewenangan pemerintah daerah tersebut.
6. Terdapat 1 satuan pendidikan di perbatasan antara Kabupaten A dan Kabupaten B. Satuan pendidikan tersebut terletak di Kabupaten B. Apakah Kabupaten B dapat melakukan penetapan penerimaan murid baru di wilayah RT Kabupaten A yang dekat dengan satuan pendidikan tersebut?Jawab: Apabila penetapan wilayah penerimaan dimaksud masih dalam 1 kewenangan pemerintah daerah (misalnya pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada SMA), maka dapat dilakukan penetapan lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi sesuai kewenangan.
Namun, apabila penetapan yang dimaksud memiliki kewenangan yang berbeda (misalnya pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada SD dan SMP), maka perlu kesepakatan antara pihak kabupaten A dan kabupaten B.
Demikian beberapa penjelasan mengenai SPMB jalur zonasi yang beralih menjadi jalur domisili. Untuk informasi lebih lanjut tentang SPMB bisa langsung di
https://pdm.dikdasmen.go.id/faq-spmb-2025
Baca juga: Ini Syarat Usia Masuk SD, SMP & SMA dalam SPMB 2025 dan Tak Ada Lagi Tes Calistung(lsi)