LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pada peluncuran
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Direktur Jenderal Paudasmen Gogot Suharwoto menyampaikan secara rinci, mengenai batas usia minimal dan maksimal bagi calon murid di tiap jenjang pendidikan.
Ia menerangkan bahwa salah satu persyaratan dalam SPMB yaitu persyaratan umum, pada prinsipnya soal batas usia dan telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sebelumnya.
Baca juga: SPMB 2025: Murid yang Tak Masuk Sekolah Negeri Bisa Difasilitasi Pemda Masuk SwastaBerikut ini syarat usia yang diatur dalam SPMB 2025:
1. Sekolah Dasar (SD)
Untuk SD minimal usia calon murid 7 tahun, pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Apabila usia kurang dari 7 tahun, bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
"Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukan melalui rekomendasi tertulis oleh psikolog professional, atau jika tidak ada bisa dari dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan," ungkap Gogot.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Calon murid yang akan masuk SMP maksimal usia 15 tahun, dan telah lulus SD.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)
Calon murid SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Siswa harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Baca juga: Simak Perbedaan SPMB dengan PPDB, Mulai dari Jumlah Kuota Murid Hingga KetentuannyaSementara untuk jenjang sebelum SD yaitu Taman Kanak-kanak (TK) juga diatur sebagai berikut:
1. TK A
Usia calon murid paling rendah 4 tahun, dan paling tinggi 5 tahun.
2. TK B
Calon murid minimal berusia 5 tahun, paling tinggi 6 tahun.
"Tidak ada syarat pendidikan sebelumnya karena memang tidak diwajibkan untuk TPA," terang Gogot.
Gogot kembali menegaskan bahwa kemampuan baca, tulis, hitung (calistung) bukan syarat masuk sekolah dasar. Jadi disarankan bagi orangtua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah dasar tidak perlu mengikuti tes kemampuan baca, tulis, dan hitung atau disingkat calistung.
"Calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung atau bentuk test lain. Mohon dukungannya, sebenarnya sudah lama disampaikan, tidak ada boleh lagi untuk tes kemampuan dalaa bentuk apapun," imbuhnya.
Larangan tes calistung terhadap murid SD ini diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021, bahwa masuknya anak PAUD ke SD tidak boleh melalui tes calistung.
(lsi)