Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Ini Syarat Usia Masuk SD, SMP & SMA dalam SPMB 2025 dan Tak Ada Lagi Tes Calistung

lusi mahgriefie Selasa, 04 Maret 2025 - 12:02 WIB
Ini Syarat Usia Masuk SD, SMP & SMA dalam SPMB 2025 dan Tak Ada Lagi Tes Calistung
Ilustrasi: sekolah.link
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pada peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Direktur Jenderal Paudasmen Gogot Suharwoto menyampaikan secara rinci, mengenai batas usia minimal dan maksimal bagi calon murid di tiap jenjang pendidikan.

Ia menerangkan bahwa salah satu persyaratan dalam SPMB yaitu persyaratan umum, pada prinsipnya soal batas usia dan telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sebelumnya.

Baca juga: SPMB 2025: Murid yang Tak Masuk Sekolah Negeri Bisa Difasilitasi Pemda Masuk Swasta

Berikut ini syarat usia yang diatur dalam SPMB 2025:

1. Sekolah Dasar (SD)

Untuk SD minimal usia calon murid 7 tahun, pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Apabila usia kurang dari 7 tahun, bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

"Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukan melalui rekomendasi tertulis oleh psikolog professional, atau jika tidak ada bisa dari dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan," ungkap Gogot.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Calon murid yang akan masuk SMP maksimal usia 15 tahun, dan telah lulus SD.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)

Calon murid SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Siswa harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

Baca juga: Simak Perbedaan SPMB dengan PPDB, Mulai dari Jumlah Kuota Murid Hingga Ketentuannya

Sementara untuk jenjang sebelum SD yaitu Taman Kanak-kanak (TK) juga diatur sebagai berikut:

1. TK A
Usia calon murid paling rendah 4 tahun, dan paling tinggi 5 tahun.

2. TK B
Calon murid minimal berusia 5 tahun, paling tinggi 6 tahun.

"Tidak ada syarat pendidikan sebelumnya karena memang tidak diwajibkan untuk TPA," terang Gogot.

Gogot kembali menegaskan bahwa kemampuan baca, tulis, hitung (calistung) bukan syarat masuk sekolah dasar. Jadi disarankan bagi orangtua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah dasar tidak perlu mengikuti tes kemampuan baca, tulis, dan hitung atau disingkat calistung.

"Calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung atau bentuk test lain. Mohon dukungannya, sebenarnya sudah lama disampaikan, tidak ada boleh lagi untuk tes kemampuan dalaa bentuk apapun," imbuhnya.

Larangan tes calistung terhadap murid SD ini diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021, bahwa masuknya anak PAUD ke SD tidak boleh melalui tes calistung.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)