LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru terkait proses penerimaan siswa baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini hadir sebagai upaya untuk memperkuat pemerataan layanan pendidikan, dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa satuan pendidikan dapat menerima anak-anak dari seluruh latar belakang sosial secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Tes Calistung Pada SPMB Jenjang Sekolah Dasar Resmi DihapusWakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranatasosial.
"Hal ini sejalan dengan fungsi sekolah dalam membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasisosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif," ujar Wamen Atip dalam Forum Tematik Bakohumas yang bertajuk 'SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua', melansir laman resmi Kemendikdasmen, dilihat Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Wamen Atip menyampaikan, "SPMB ini bukan saja mengatur tentang penyebaran sekolah-sekolah yang dapat diakses, tetapi juga berusaha untuk memastikan bahwa sekolah tersebut bermutu. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus memberikan data-data mengenai satuan pendidikan yang ada di wilahnya."
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa SPMB mengedepankan prinsip akses pendidikan berkualitas bagi semua dan telah disempurnakan melalui kolaborasi Kemendikdasmen dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan ini mencakup empat jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, untuk calon murid yang tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah; jalur afirmasi, untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas; jalur prestasi, untuk murid dengan pencapaian akademik maupun non-akademik; dan jalur mutasi, untuk anak dari orangtua yang berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
SPMB memiliki filosofi utama
Pendidikan Bermutu untuk Semua, yang memastikan
domisili murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat.
Kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat kurang mampu serta kebutuhan spesifik daerah melalui fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah.
(lsi)