LANGIT7.ID-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA/SMK mulai dibuka.
Calon siswa harus mulai memerhatikan jadwal, cara pendaftaran, dokumen, dan juga jalur pendaftaran.
SPMB merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang.
Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jateng untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Jadwal pendaftaran Proses pendaftaran dilalui dengan enam jenjang, mulai pengajuan akun, verifikasi, aktivasi, daftar sekolah, hasil seleksi, hingga daftar ulang.
Berikut rangkaiannya:
Pengajuan akun 26 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025
Verifikasi akun27 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025
Aktivasi Akun03 Juni 2025 s/d 10 Juni 2025
Daftar Sekolah12 Juni 2025 s/d 17 Juni 2025
Hasil Seleksi SPMB20 Juni 2025 s/d 20 Juni 2025
Daftar Ulang23 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025
Cara pendaftaran Proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah, dapat diakses secara online melalui website spmb.jatengprov.go.id
Dokumen persyaratan Umum
1.Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2.Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
3.Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4.Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru
5.Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Jalur pendaftaran 1. Domisili
Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi
Adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
4. Jalur Prestasi
Adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Demikian informasi SPMB Jateng jenjang SMA/SMK. Semoga bermanfaat.(*)
(hbd)