LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi menanggapi kasus kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ia mengecam Tindakan tersebut dan mendesak pihak kampus untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," kata Arifah, mengutip Antara, Rabu (15/4/2026).
Arifah menegaskan bahwa apa yang dilakukan pelaku yang terdiri dari 16 mahasiswa FHUI itu tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Menurutnya, segala bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: Desakan Kuat 16 Mahasiswa FHUI Kena Sanksi DO, Dekan Tegaskan Tak Punya WewenangUntuk itu Ia memastikan akan mengawal penanganan kasus ini agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, baik di UI maupun kampus lainnya.
Kasus ini sendiri bermula dari viralnya tangkapan layar grup chat yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan. Ada 16 mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di grup tersebut.
Baca juga: Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Perlindungan KorbanSaat ini, pihak fakultas tengah menjalani investigasi dan berjanji akan mengambil tindakan tegas. Jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi akademik hingga ranah hukum.
Sanksi sendiri telah dijatuhkan terhadap para pelaku oleh berbagai organisasi internal seperti BEM FHUI dan badan semi otonom lainnya, berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi organisasi sebagai bentuk respons cepat atas dugaan pelanggaran.
(lsi)