LANGIT7.ID-, Depok- -
Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penanganan dugaan
kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan
Fakultas Hukum (FHUI) dilakukan secara menyeluruh dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa perkembangan situasi di lingkungan kampus terus menjadi perhatian pihak universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut.
Namun, ia memastikan kondisi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik.
Baca juga: Terkuak, Sosok Penyebar Chat Mesum FHUI Diduga Salah Satu Pelaku"UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI. Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Erwin, proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dengan disertai bukti pendukung.
Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari proses penelusuran guna memastikan keakuratan fakta dan
keadilan dalam pengambilan keputusan.
Dalam proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI.
"Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional," jelasnya.
Lebih lanjut, penanganan yang tengah berlangsung mencakup pemeriksaan pihak-pihak terkait, pendalaman kronologi kejadian, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di MedsosRekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
UI juga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berfokus pada perlindungan korban.
Hal ini diwujudkan melalui penyediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Selain itu, kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait dijaga secara ketat selama proses berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan kasus.
"Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," tutup Erwin.
(est)