LANGIT7.ID-, Jakarta - - Percakapan tidak senonoh yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan di sebuah grup chat oknum mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FHUI) kini menjadi viral, setelah tangkapan layar chat tersebut beredar luas. Diketahui ada 16 pelaku dan kasus ini tengah ditindaklanjuti pihak UI.
Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Selain itu sudah digelar pula sidang pada Senin, 13 April 2026 dan berakhir hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari, dengan awalnya hanya 2 pelaku yang dihadirkan dalam persidangan. Baru jelang akhir sidang, 14 lainnya dihadirkan. Banyak dugaan mereka tidak dihadirkan sejak awal karena latar belakang keluarga.
Meski kabar ini sudah beredar luas namun tak sedikit yang masih menanyakan bagaimana awal mula kasus ini akhirnya bisa terkuak dan viral di media sosial. Dari berbagai sumber, berikut ini kronologinya:
- Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama
@sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa
FHUI.
Adapun isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa". Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.
Diduga anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI di Grup Chat- Lalu pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
- Pada hari yang sama, Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagai mahasiswa.
Ia juga berpesan agar publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Sanksi sendiri telah dijatuhkan terhadap pelaku oleh berbagai organisasi internal seperti BEM FHUI dan badan semi otonom lainnya, berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi organisasi sebagai bentuk respons cepat atas dugaan pelanggaran.
Hingga 13 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Belum ada pengumuman nama resmi yang terbukti terlibat maupun sanksi yang dijatuhkan. Publik terus menanti langkah konkret dari pihak kampus.
(lsi)