Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home global news detail berita

UI Siapkan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI di Grup Chat

lusi mahgriefie Selasa, 14 April 2026 - 13:07 WIB
UI Siapkan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI di Grup Chat
Foto: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Viral dugaan pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang dilakukan oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melalui grup chat. Saat ini pihak kampus tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius. Jika benar terbukti ada pelanggaran hukum, bakal dikenakan sanksi tegas.

Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang mengatakan, Fakultas telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagai mahasiswa. Laporan diterima pada Minggu (12/4).

Ia menambahkan, fakultas mengetahui hal tersebut dengan beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.

"Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," jelas Parulian dalam pernyataan resminya, diterima Selasa (14/4/2026).

FHUI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia, serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Saat ini FHUI tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermas, dan menyeluruh.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," imbuh Parulian.

Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan.

"Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung," terang Parulian.

Baca juga: Dokter Obgyn di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien Hamil

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, UI Heri Hermansyah, secara tegas akan melawan segala bentuk kasus kekerasan seksual dan perundungan, di lingkungan kampus yang ia pimpin.

"Sedang menunggu respon. Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media, Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya ya kalau tidak salah," tutur Heri. Heri secara tegas, pihaknya di rektorat akan memonitor langsung penanganan kasus tersebut di Fakultas.

Ia pun mengajak semua pihak untuk sama-sama memonitor kasus ini dan bersama-sama melawan kekerasan seksual.

Universitas Indonesia (UI) menegaskan sikap tegas menyikapi dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan FHUI. Kasus yang mencuat di ruang publik tersebut kini tengah ditangani secara serius melalui mekanisme internal kampus.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun interaksi langsung, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.

Tindakan Nyata UI

Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses tersebut mengedepankan pendekatan berperspektif korban dengan menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian.

Dimulai dari melakukan verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas. UI memastikan seluruh proses berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

Baca juga: Banyak Kecaman, X Bakal Stop Grok AI Tak Bisa Lagi Edit Gambar Berbau Seksual

Selain itu, pihak fakultas juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal serta pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sanksi Organisasi Sudah Dijatuhkan

Untuk tingkat organisasi kemahasiswaan, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah mengambil tindakan awal dengan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi organisasi sebagai bentuk respons cepat atas dugaan pelanggaran.

Namun demikian, pihak universitas menegaskan bahwa sanksi lanjutan masih menunggu hasil investigasi menyeluruh. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi akademik berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa.

UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)