Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 Juli 2026
home global news detail berita

UI dan KemenPPPA Tegaskan Kasus Pelecehan Seksual Ditangani Secara Transparan dan Korban Dilindungi

lusi mahgriefie Kamis, 16 April 2026 - 16:00 WIB
UI dan KemenPPPA Tegaskan Kasus Pelecehan Seksual Ditangani Secara Transparan dan Korban Dilindungi
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Proses penanganan kasus pelecehan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) harus berjalan transparan, akuntabel dan berperspektif pada perlindungan korban.

Hal tersebut disepakati pihak Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan, ke depan, perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh.

"Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ucap Heri menguti Antara, Kamis (16/4/2026).

Di sisi kelembagaan, Heri menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen, namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia.

"Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif," jelas Heri.

Baca juga: 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

Di sisi lain Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada," ucap Arifah.

Penguatan koordinasi di tingkat nasional, menurutnya amat penting guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.

"Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," sambung dia.

Sebelumnya, Arifah menegaskan, lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.

"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," ujar Menteri PPPA dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Menteri PPPA Desak Pelak Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Diberi Sanksi Tegas

Terkait kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI, Arifah memastikan untuk mendorong pihak Universitas Indonesia agar melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.

"Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," ucap Menteri PPPA.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan