LANGIT7.ID-, Depok - - Sosok yang membongkar dugaan
pelecehan seksual dari grup chat mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini terkuak.
Informasi tersebut tersebar di media sosial yang menyebut sosok Munif Taufik sebagai penyebar isi chat grup.
"Munif Taufik adalah
whistleblower (orang dalam/penyebar
screenshoot grup chat) karena dia merasa bersalah dan apabila dia menyebarnya duluan maka bisa melepaskan tanggungan dosa," demikian cuitan akun @thxorns di platform X (sebelumnya Twitter) pada Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di MedsosNamun, akun tersebut juga mengungkap bahwa Munif Taufik diduga sebagai salah satu
pelaku pelecehan yang ada di dalam grup chat tersebut.
"Mau meralat dan mengingatkan bahwa Munif Taufik termasuk ke dalam
justice collaborator dan bukan
whistleblower, dia tetap melakukan tindakan pelecehan," lanjutnya.
Sementara kronologi chat grup mesum tersebut terkuat bermula dari pacar Munif Taufik yang melihat isi percakapan.
"Munif Taufik menyebarkan percakapan grup karena awalnya ketahuan oleh pacarnya sendiri. Sesama cewe harus saling support satu sama lain, salut," tulis akun X @thxorns.
“Munif bilang dia lebih pilih disayurin karena dia ngerasa ga bersalah (konteks, dia yang capture dan share chatnya),” tulis akun @matcha_creamyy.
Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI di Grup ChatSementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026 terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
Dalam pernyataannya, pihak fakultas dan universitas mengatakan mengecam keras tindakan yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan etika akademik.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan FH UI yang diunggah melalui akun Instagram resminya.
Saat ini penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan mengedepankan pendekatan yang berpihak pada korban.
(est)