Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

SA Institut: Sudah Waktunya Indonesia Tinggalkan Hukum Belanda

Jaja Suhana Ahad, 26 Juni 2022 - 10:39 WIB
SA Institut: Sudah Waktunya Indonesia Tinggalkan Hukum Belanda
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan acuan hukum tersendiri dan sudah waktunya meninggalkan produk hukum Belanda. Dalam hal ini, ia menekankan segera disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Indonesia sudah membutuhkan satu panduan hukum pidana yang merupakan produk kita sendiri, bukan lagi mengikuti produk dari Belanda. Maka, kita mendorong agar RKUHP ini segera diundangkan menjadi rujukan dalam hukum pidana," kata Suparji dalam keterangan yang diterima redaksi, Ahad (26/6/2022).

"Adanya KUHP kita sendiri juga memperlihatkan kemandirian kita di bidang hukum, serta untuk merayakan kesamaan pikiran kita," sambung pria yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Baca Juga: Anggota DPR Akui RKUHP Mengulang Kembali Semangat Kolonialisme

Namun demikian, ia menegaskan bahwa RKUHP yang sedang digodok ini harus berorientasi mewujudkan keadilan sosial. Dalam sila kelima, kata dia, itu menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai kehidupan yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

"Itulah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keadilan dan kemakmuran bagi sekelompok apalagi segelintir orang. Bung Karno menyatakan bahwa tujuan mendirikan Indonesia merdeka ini, bukan semua untuk satu orang atau golongan bukan juga satu orang atau golongan untuk semua, akan tetapi semua untuk semua," ujarnya.

Di sisi lain, para pemangku kebijakan juga perlu mendengar aspirasi masyarakat. Misalnya jika masyarakat meminta agar draft RKUHP dibuka, maka sebaiknya dibuka karena sebagai wujud transparansi dalam pembuatan aturan.

Baca Juga: Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan

"Nanti masyarakat diharapkan bisa memberikan masukan-masukan demi terciptanya kitab hukum kita sendiri yang berorientasi pada keadilan sosial dan benar-benar terasa kemanfaatannya," katanya.

Ia menerangkan, pada saat ini aparat penegak hukum telah mengimplementasikan konsep restorative justice, yakni pendekatan yang menekankan pada penggantian kerugian yang diperbuat oleh pihak pelaku serta melakukan pemulihan dan perbaikan pada korban.

"Kita berharap dalam RKUHP juga demikian, bagaimana penegakan hukum tak hanya berorientasi pada pembalasan bagi pelaku, tapi lebih jauh dari itu, yakni efek jera dan pemulihan bagi korban," tuturnya.

Baca Juga: Innalillahi, Ulama Besar Turki Syekh Mahmud Effendi Wafat

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)