Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 14 Februari 2023 - 05:05 WIB
Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati untuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Komnas HAM sepenuhnya menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim dan memandang tak seorang pun yang berada di atas hukum.

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Menurut putusan hakim, lanjut Atnike, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar Atnike.

Meski demikian, Atnike menyatakan, hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights). Namun, hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok. Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan, motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan. Hal itu karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Ada juga unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. Sambo juga dinilai mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Sambo.

Baca Juga:

Pemuda Muhammadiyah: Bharada E sebagai JC Pantas Dapat Keadilan

Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)