Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 24 Januari 2023 - 22:00 WIB
Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS). Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons permohonan ibu salah satu terdakwa, Richard Eliezer atas keadilan hukuman yang dituntukan kepada anaknya.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS saja, tapi untuk semua kasus, tidak (intervensi)," kata Jokowi kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Richard Eliezer Lebih Ringan dari Sambo

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tambah Presiden.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E yang meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya. Tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan rekomendasi hukuman ringan terhadap pelaku eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E selaku JC seharusnya mendapatkan ancaman hukuman yang relatif ringan.

"Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari JPU. Terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami rekomendasikan untuk dituntut ringan karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga:

Respons Hukuman Ferdy Sambo, Legislator: Vonis JPU Baru Tuntutan

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)