Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan

ummu hani Rabu, 18 Januari 2023 - 16:30 WIB
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)
LANGIT7.ID, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini Richard Eliezer bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Penasehat Hukum Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Hukum Putri Chandrawati

Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ucap Jaksa.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan seseorang yang menembak Brigadir J hingga tewas. Dalam kasus ini, Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing 8 tahun penjara.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)