LANGIT7.ID, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E resmi dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini Richard Eliezer bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Penasehat Hukum Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Hukum Putri ChandrawatiDalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ucap Jaksa.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan seseorang yang menembak
Brigadir J hingga tewas. Dalam kasus ini, Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan
Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing 8 tahun penjara.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo(gar)