LANGIT7.ID - , Jakarta - Mantan
Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin menghadapi persidangan yang berkaitan dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Dia didakwa atas tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan atas kontrak
Covid-19.
Muhyiddin, yang memimpin negara itu dari Maret 2020 hingga melewati masa-masa terburuk pandemi, mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan di pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat pagi. Dakwaan diajukan setelah Muhyiddin diinterogasi oleh penyelidik dari badan anti-korupsi Malaysia.
Baca juga: Mundur dari PM Malaysia, Muhyiddin: 6 Tahun Lalu Saya DipecatDia menjalani interogasi selama beberapa jam pada hari Kamis kemarin terkait program bantuan pemerintah untuk membantu kontraktor bangunan selama kebijakan
lock down saat pandemi Covid-19.
Dilaporkan Aljazeera, Muhyiddin menghadapi empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit ($51,40 juta), dan dua tuduhan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit.
Astro Awani melaporkan, Muhyiddin Yassin tiba di kompleks Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada jam 8.40 pagi tadi.
Setibanya di sana, Muhyiddin dan beberapa pimpinan Persarikatan Nasional langsung masuk ke dalam gedung pengadilan mendengarkan proses pembacaan dakwaan pada pukul 09.00 pagi.
Baca juga: PM Malaysia Muhyiddin Yassin Serahkan Surat Pengunduran Diri ke RajaDia adalah mantan pemimpin kedua yang menghadapi tuduhan korupsi setelah Najib Razak yang menjabat sebagai perdana menteri hingga Mei 2018.
Koalisi Barisan Nasional yang dulunya dominan di bawah Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) kehilangan kekuasaan untuk pertama kalinya di tengah kemarahan rakyat atas skandal miliaran dolar dana negara 1MDB.
Muhyiddin, yang merupakan anggota lama UMNO sebelum dia keluar karena skandal 1MDB, menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas pencucian uang, hingga 20 tahun untuk penyalahgunaan kekuasaan, dan juga denda yang sangat besar.
(est)