LANGIT7.ID-, Jakarta - - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)
Polri menemukan
mata uang asing,
uang tunai senilai Rp476 miliar dan
emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Rumah yang terekam dalam penggeledahan itu diduga milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca juga: Penggeledahan Rumah Jampidsus Febri Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang dan SuapSebelumnya rumah pribadi Febri Ardiansah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta juga digeledah. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pemadaman listrik PT PLM (Persero), kasus Asabri, dan anak usaha PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti yang ditemukan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok, Kamis (9/7/2026).
Lalu, berapa taksiran harga nilai emas batangan seberat 74 kg tersebut?
74 kg emas sama dengan 74 ribu gram emas.
Berdasarkan harga emas batangan Antam pada hari ini, Kamis, 9 Juli 2026, yang mencapai Rp2,633 juta per gram, maka nilai 74 kilogram emas dapat dihitung sebagai berikut:
Baca juga: Fenomena Konsumen Beralih ke SPBU Swasta Pasca Kasus Korupsi Pertamina, Jampidsus: "Jangan Tinggalkan Produk Kita"74.000 gram × Rp2.633.000 = Rp194.842.000.000
Artinya, 74 kg emas memiliki nilai sekitar Rp194,8 miliar.
Meski demikian, angka tersebut hanya bersifat perkiraan yang mengacu pada harga emas per gram saat ini. Nilai emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga emas dunia, jenis atau merek emas, serta berbagai faktor lainnya.
(est)