Pakar hukum dri Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tidak semata-mata didasarkan pada faktor yuridis (hukum) saja.
Momen itu dibagikan di akun TikTok milik Trisha, @trishhh. Dalam unggahannya, Trisha membagikan beberapa slide foto yang merupakan kenangannya bersama Sambo dan Putri.
Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun, Amnesty Internasional menilai eks Kadiv Propam Polri itu berhak hidup.
Gaya rambut Mullet sering digambarkan sebagai bisnis di depan, pesta di belakang sebab membiarkan rambut panjang di bagian belakang, sementara bagian samping dipapras dan trim pendek rapih pada bagian depan.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dalam persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas kesalahannya itu, Majelis Hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Lalu bagaimana pandangan Islam soal hukuman mati?
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis Hakim pun memvonis Sambo dengan hukuman mati.
Vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketut Sumedana mengungkapkan, Richard atau Icad berstatus sebagai justice collaborator (JC). Bharada E dianggap kooperatif sehingga tuntutan menjadi diringankan.
Wihadi meminta semua pihak bersabar menanti vonis majelis hakim. Wihadi mengimbau agar publik dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.
Penasehat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Kesek kecewa dengan tuntutan hukum terhadap Putri Chandrawati yang dinilai terlalu ringan.