LANGIT7.ID - , Jakarta -
Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan
pembunuhan berencana. Namun, Amnesty Internasional menilai eks Kadiv Propam Polri itu berhak hidup.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan apa yang diperbuat suami
Putri Candrawathi itu memang kejahatan serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi.
Baca juga: Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan“Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai
extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” kata Usman, Selasa (14/2/2023) dalam pernyataan pers di Jakarta.
Usman menyebut hukuman mati sudah ketinggalan zaman.
“Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman.”
Amnesty memandang, episode-episode pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang disusun Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap kelemahan akuntabilitas di tubuh Polri. Banyak kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Hukum Qishash bagi Pembunuh dalam Islam“Negara sebaiknya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas.”
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim menyebut Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiPembunuhan berencana terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan melibatkan Putri Candrawathi (istri Sambo), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal,” kata Usman.
(est)