Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Hukum Qishash bagi Pembunuh dalam Islam

Muhajirin Selasa, 14 Februari 2023 - 08:15 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Hukum Qishash bagi Pembunuh dalam Islam
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dalam persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas kesalahannya itu, Majelis Hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Lalu bagaimana pandangan Islam soal hukuman mati?

Islam mengakui hukuman mati dalam konteks menegakkan keadilan. Namun, hukuman mati tidak bisa diputuskan begitu saja, ada persyaratan berlapis yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hukuman mati dalam Islam masuk kategori qishash.

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.” (QS Al-Baqarah: 178).

Baca Juga: Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dalam tafsir Tahlili, ayat tersebut menetapkan suatu hukuman qishash yang wajib dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Akan tetapi, hukuman qishash tidak berlaku jika ahli waris memberikan maaf kepada pelaku. Hal itu disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.

“Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178)

Mengutip laman resmi NU Jatim, forum Muktamar ke-33 NU pada 1-5 Agustus 2015 lalu menyatakan, Islam secara tegas mensyariatkan hukuman mati sebagai hukuman atas tindakan kejahatan pembunuhan, dan berbagai tindak kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat.

“Hukuman mati dalam Islam merupakan bukti upaya serius untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan.” (PBNU, Hasil-hasil Muktamar ke-33 NU, [Jakarta, LTN PBNU 2016 M], halaman 182)

Baca Juga: Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan

Meski demikian, bukan berarti tidak ada batasan dalam hukuman mati. Hukuman mati hanya diterapkan bagi pembunuh, pelaku zina muhsan, dan murtad. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

“Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Aturan Hukuman Mati

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan penerapan hukum Qishash dalam kitab Minhajul Muslim. Ada beberapa aturan qishash hukuman mati yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Syarat Penerapan Qishash terkait Hukuman Mati

Qhisash terkait aturan hukuman mati dalam Islam dilakukan jika ada yang terbunuh. Keluarga korban berhak menuntut ganti berdasarkan prinsip nyawa dibalas nyawa.
Berikut syarat qishash dalam Islam:

a. Jika pelaku adalah pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dan keluar dari Islam. sedangkan untuk korban yang keluarganya berhak menuntut qishash adalah yang terlindungi jiwanya.

b. Pembunuhnya adalah seorang mukallaf yaitu dewasa (baligh) berakal. Jika dia seorang anak kecil atau gila, maka tidak ada qishash atas pembunuhan yang dilakukan.

Baca Juga: Bagaimana Balasan Pendosa yang Sudah Dapat Hukuman di Dunia?

c. Derajat pelaku sama dengan korban dalam bidang agama, kebebasan, dan penghambaannya. kedua pihak harus berada di posisi dan kekuatan yang seimbang, sehingga bisa menuntut ganti rugi.

d. Pelaku bukan orang tua, bapak atau ibu, dan kakek atau nenek dari korban. Orang tua tidak bisa menerima qishash terkait pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.

Penuntut qisash terkait aturan hukuman mati dalam Islam juga harus memenuhi beberapa syarat. Jika syarat tidak terpenuhi, maka penuntut tidak mendapatkan haknya.

a. Penuntut harus mukallaf atau baligh, jika masih kecil ditunggu dewasa dan bila gila ditunggu hingga sadar. Setelah itu, penuntut berhak mengajukan qishash, mengambil diyat, atau memaafkan.

b. Pengajuan qishash disepakati seluruh anggota keluarga. Jika sebagian memaafkan, maka tidak ada qishash mereka (keluarga korban). Sebagai pengganti yang tidak memaafkan akan mendapat diyat.

c. Memberikan jaminan eksekusi tidak akan melebihi batas luka serta tak membunuh selain pelakunya. Jika pelakunya wanita yang sedang hamil, maka tidak akan dibunuh hingga melahirkan dan menyapih anaknya.

d. Eksekusi tersebut harus dilakukan di hadapan penguasa atau wakilnya, sehingga dapat menjamin ketepatannya dan tidak melanggar batas. Eksekusi jika harus dilakukan dengan alat yang tajam.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)