Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 22 Juni 2026
home global news detail berita

Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Muhajirin Senin, 13 Februari 2023 - 15:57 WIB
Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (foto:Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis Hakim pun memvonis Sambo dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan hakim, dalih pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua.

Hakim juga menyatakan, motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Itu karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Ada juga unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Selain itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo. Salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Sambo.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 22 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:58
Ashar
15:19
Maghrib
17:51
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan